Kab. Bogor

Yusfitriadi Apresiasi Bupati Bogor Soal Laporan SKPD Mingguan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pernyataan Ade Yasin sangat menarik dan perlu mendapatkan apresiasi dari para pihak termasuk dari para kepala dinas itu sendiri. Karena secara tidak langsung treatment Ade Yasin tersebut akan mempermudah mengukur kinerja semua SKPD dalam menjalankan program- program pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Hal ini dikemukakan pengamat sosial politik Yusfitriadi menanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin saat memimpin apel bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2020).

“Perintah pimpinan, mulai hari ini dan setiap hari Senin seluruh kepala perangkat daerah atau eselon II wajib mengikuti apel bersama di sekretariat daerah. Semua kepala dinas wajib hadir tanpa diwakili dan wajib membawa laporan mingguan yang nantinya akan diperiksa oleh asisten dan para staf ahli,” kata Burhanudin.

Baca juga  Bawaslu Kabupaten Bogor Anggap Baliho dan Spanduk Partai Alat Sosialisasi

“Bupati Bogor sebagai kepala daerah mempunyai perangkat untuk meminta, memaksa bahkan mengintruksikan apapun, sebagai upaya perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas Yusfitriadi.

Walaupun demikian, imbuhnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan bupati ketika memberikan pernyataan atau treatment seperti itu.

Pertama, pernyataan itu jangan sampai hanya sebagai curhat saja.

Kedua, dukungan administratif. Pernyataan apapun dari bupati kalau hanya verbal tidak akan menjadi instrumen yang memaksa karena akan sulit bagi kepala-kepala SKPD untuk mencari landasan hukumnya ketika tidak disertai peraturan tertulis.

Ketiga, alat ukur laporan kinerja berkala yang sering kita sebut progress ini, harus ada ukuran-ukuran yang jelas baik, buruk, sedang atau tinggi, rendah dan biasa biasa saja kinerjanya.

Baca juga  Ade Yasin Minta Promosi Produk Kerajinan Berbasis Industri 4.0

“Jika tidak ada ukuran yang jelas dan akurat akan susah mengukur SKPD SKPD mana saja yang berkinerja baik, buruk dan biasa biasa saja,” kata Yusfitriadi.

Keempat, pengawasan. Dalam standar evaluasi, harus ada perangkat pengawasan dan monitoring yang melekat beserta instrumennya. Maka dalam hal laporan kinerja SKPD mingguan, maka pejabat yang diberikan tugas untuk mengawasinya sehingga laporan itu benar benar sampai setiap minggu kepada bupati dan bupati sampai pada kesimpulan kinerja SKPD baik atau buruk. Dalam hal ini, apakah sekda atau DPRD yang diperankan sebagai fungsi pengawasan tadi.

Kelima, koordinasi. Pemerintahan daerah dalam konteks kabupaten adalah eksekutif dan legislatif. Maka ketika akan mengukur kinerja SKPD dengan berbagai aktivitas dan kinerjanya harus berkordinasi dengan DPRD dan secara bersama sama menjalankan program evaluasi tersebut.

Baca juga  Banyak Prestasi, Ade Yasin Puji Minapolitan Ciseeng

Keenam, transparansi dan akuntabilitas.  Bupati Bogor perlu membuat rapor masing masing SKPD itu tadi dan dipublikasikan secara terbuka kepada publik. “Transparansi ini sangat penting sebagai upaya keterbukaan dan sebagai “detterant effect” (efek getar) bagi seluruh SKPD. Mereka akan sangat khawatir ketika buruk kinerjanya maka akan dibuka di hadapan publik,” jelas Yusfitriadi.

Ketujuh, reward and punishment. Sebagai bentuk obyektifitas penilaian, maka mutlak harus ada penghargaan dan sanksi. “Selain sebagai upaya memacu kinerja namun juga sebagai bentuk terhindar dari apapun yang berbau politik birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor,” tutupnya. [] Hari

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top