Viral Komeng Nyaleg, Ini Peran dan Fungsi DPD
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Masyarakat Jawa Barat ramai memperbincangkan pelawak nasional Alfiansyah Bustami alias Komeng yang menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komeng menempati nomor urut 10 di surat suara warna merah pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Foto Komeng di surat suara yang sedikit nyeleneh menjadi perbincangan publik. Hal ini pun viral di jagad media sosial.
Sejumlah warganet mengaku ‘auto nyoblos’ Komeng. Hal ini karena sosok Komeng yang dikenal luas di kalangan masyarakat.
Diketahui calon anggota DPD maju tanpa melalui partai politik. Sejumlah tokoh ikut berkompetisi pada pemilihan DPD RI, antara lain istri Primus Yustisio, Jihan Fahira, Akademisi dan tokoh muda Bogor Aep Saepudin Muhtar dan lain -lain.
Lalu apa peran dan fungsi DPD ?
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Tugas dan Wewenang DPD RI
1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda) [] Hari/Sumber : dpd.go.id