Kota Bogor

Tiket Fiktif, JPU Kota Bogor Patahkan Eksepsi Terdakwa  

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Lanjutan  kasus sidang penipuan investasi tiket bernilai miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan pembacaan eksepsi yang diajukan terdakwa RN.

Eksepsi dari terdakwa yang diajukan bahwa kasusnya masuk ranah perdata. Namun hal itu dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ketiga pada Selasa (25/2/2020), kasus itu tetap dilanjutkan dengan ranah pidana, karena unsur pidananya sudah terpenuhi.

Kuasa hukum Koeshendarto, Tri Widiastuti mengatakan, hari ini agendanya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi terdakwa. Eksepsi yang kemarin disampaikan oleh terdakwa yaitu perkara ini masuk ke dalam ranah perdata menunjukan dakwaan tidak cermat.

“Pada hari ini, itu semua sudah dipatahkan yang dijawab oleh JPU bahwa terdakwa itu hanya melihat sebagian dari seluruh perkara. Jadi itu jawabannya,” ucap Tri kepada wartawan usai sidang di PN Bogor.

Baca juga  Pengacara Nilai Tuntutan JPU terhadap RY Terlalu Berat

Tri menjelaskan bahwa sebenarnya, terdakwa tidak pernah ada hubungan kerja sama dengan pihak-pihak travel yang disebutkan seperti antavaya dan koperasi-koperasi migas.

“Itu menunjukkan bahwa sudah terpenuhinya unsur penipuan. Jadi oleh karena itu, dakwaan sudah jelas tepat dan sesuai dengan kitab Undang-Undang (UU) hukum pidana,” katanya.

Tri berharap, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, selanjutnya agenda sidang jawaban dari majelis terhadap eksepsi terdakwa.

“Kami tetap mengawal sidang ini dan akan memberikan putusan sebesar-besarnya. Saya tegaskan harapan saya ditolaknya eksepsi terdakwa, karena mengada-ada. Kan tadi itu kerja sama dengan pihak-pihak itu fiktip,” tegasnya.

Sebelumnya, istri Koeshendarto, Regina Pingkan mengatakan, dirinya berjuang di PN Bogor, agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban terdakwa RN, mendzolimi banyak orang. Dirinya juga ingin RN diadili seadil-adilnya dan dirampas juga semua asetnya untuk dikembalikan kepada korban.

Baca juga  Pemkot Bogor Teken Kerjasama dengan Kejari Bidang Perdata dan TUN

Modus yang dilakukan RN adalah menawarkan jasa tiket perjalanan dinas yang mana dia mengaku sebagai fertol akun dari biro tiket Andaro, Antafaya lalu kemudian Koprasi SKK Migas dan lainnya.

“Nah, di situ dia menawarkan beberapa tiket yang memberikan keuntungan luar biasa besarnya, tetapi faktanya ketika diberikan uang kepada terdakwa RN, sama sekali tidak ada pengembaliannya,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top