Terlindungi Program JKM, Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di IPB Terima Santunan Kematian Hingga Rp42 Juta
BOGOR-KITA.com, BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab disapa BPJamsostek terus berkomitmen untuk dapat melindungi setiap pekerja di seluruh Indonesia dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM).
Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota kembali melakukan penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris atas risiko kematian (JKM) yang dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai staff dan security di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sebanyak dua orang ahli waris hadir untuk menerima langsung penyerahan simbolis santunan JKM tersebut yang diberikan langsung oleh Suwitno selaku Koordinator Kepegawaian dan Hukum Organisasi Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto pada rangkaian acara rapat terkait perlindungan non ASN antara Kemendikbudristek dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Masing-masing ahli waris berhak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Kota total senilai Rp42.000.000, dengan rincian santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000 dan santunan berkala Rp12.000.000.
Anti Damayanti, mewakili ahli waris yang merupakan istri dari Alm. Maman Budiman yang merupakan seorang security yang bekerja di Institut Pertanian Bogor (IPB) mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan.
“Santunan Kematian ini sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk keluarga kami. Santunannya meringankan keluarga kami saat kehilangan. Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Anti.
Pada prosesi acara yang berlangsung di Hotel Aston Bogor tersebut, Dolik juga menyampaikan sosialisasi kepada para peserta yang hadir mengenai pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar artinya telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sehingga apabila terjadi risiko sampai terjadi kematian, ahli waris bisa mendapatkan santunan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas. Seperti kampanye institusi kami “Kerja Keras Bebas Cemas!”,” tutup Dolik.