Kota Bogor

Terdakwa Investasi Tiket Fiktif Dituntut 5,3 Tahun Penjara

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang lanjutan kasus penipuan investasi tiket fiktif kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada Selasa (7/4/2020).

Pada agenda sidang kali ini JPU membacakan tuntutan terdakwa Riska Mawarsari (RM).

Kuasa Hukum Koeshendarto, Tri Widiastuti mengatakan bahwa dalam sidang hari ini JPU menuntut terdakwa RM 5,3 tahun penjara

“Ya hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5,3 tahun penjara,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Dalam keterangan Jaksa, lanjut Tri hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Sementara hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pelapor sebesar Rp9,7 Miliar. Selain itu, hal yang memberatkan lainnya terdakwa merupakan residivis, lalu mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya yang mana pada tahun 2016 masih wajib lapor.

Baca juga  KNPI Pasang Spanduk ‘Spanduk Selamat Datang di Kota Wisata Kemacetan’

“Nah atas dasar itu, maka JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur 378 nya semua sudah terpenuhi,” jelasnya.

Tri menuturkan, dirinya sangat menghargai kerja keras dari Jaksa, dan pihaknya berharap pada saat vonis, majlis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan setimpal buat pelaku. Ia juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi para korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Roosman Koeshendarto yang menjadi korban penipuan sebesar Rp9,7 miliar menuturkan bahwa terdakwa merupakan residivis, sempat divonis 12 tahun denda 10 miliar dan seharusnya tahun 2022 baru keluar.

Baca juga  Tiket Fiktif, JPU Kota Bogor Patahkan Eksepsi Terdakwa  

Namun faktanya , tahun 2016 sudah keluar dan 2017 sudah beraksi kembali, artinya hal tersebut harus dilihat dan menjadi pertimbangn majelis hakim dalam memberi keputusan nanti.

“Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi. Dan semoga pada saat vonis nanti bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” ujar Koes.

Dalam agenda sidang tersebut, terdakwa RM tidak hadir dan dilakukan teleconference yang disaksikan semua yang ada di ruangan sidang. Dan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 9 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atau pemberatan yang diajukan oleh terdakwa. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top