Kab. Bogor

Tak Lolos Wawancara, Calon Murid Ditolak SDN 3 Bojonggede

BOGOR-KITA.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP baru saja usai. Sejak Selasa (25/6/2019), sekolah setingkat SD dan SMP di Kabupaten Bogor mulai mengumumkan hasil seleksi PPDB yang sepekan lalu telah dilaksanakan secara serentak. PPDB kali ini tak luput dari kekecewaan beberapa pihak, terutama orang tua calon peserta didik.

Di Sekolah Dasar Negeri 3 Bojonggede , terdapat salah satu orang tua calon peserta didik yang mengeluhkan mengenai mekanisme pendaftaran. Pasalnya ia mengaku sedih karena anaknya tak dapat diterima bersekolah di tempat tersebut lantaran tidak lulus seleksi wawancara.

 “Apa betul begitu mekanismenya?. Padahal anak saya udah tau huruf dan pintar hitung-hitungan, umur pun sudah cukup,” keluh Endah Wati, yang merupakan orang tua dari calon peserta didik. Ia mengaku pada saat itu menyaksikan secara langsung proses wawancara tersebut.

Baca juga  Lebaran PSBB

BOGOR-KITA.com, mencoba menelusuri mengenai Peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, di sana tidak tertera calon peserta didik baru harus melalui tahapan tes wawancara. Bahkan pada persyaratan khusus untuk jenjang Sekolah Dasar poin ke-5 disebutkan bahwa, “Calon Peserta Didik baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti Taman Kanak-Kanak (TK) dan tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung”.

Tak berhenti sampai di situ, Endah pun mempertanyakan tentang nasib anaknya, yakni Muhamad Yusuf Huda yang hingga kini belum kunjung mendapatkan sekolah untuk ia bisa mengenyam pendidikan formal.

“Saya orang susah pak, apakah anak saya gak bisa sekolah, padahal jarak rumah saya hanya di belakang pasar, sekitar 500 m gak jauh dari sekolah,” ungkapnya. Endah pun menambahkan bahwa ada salah satu anak dari temannya yang diterima di sekolah tersebut, dengan kondisi jarak tempat tinggalnya lebih jauh darinya.

Baca juga  Bima Arya ke Sekitar SMAN 1 Kota Bogor, Warga Tak Kenal Nama-nama yang Disebutkan

Merespon laporan atas kejadian ini, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Wawan Kuswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan, bilamana terbukti melakukan seleksi akademik pada murid.

Dipaparkannya juga, adapun juknis persyataran PPDB jenjang SD tetap hanya mengacu kepada umur, serta jarak domisili terdekat. “Penyerapan PPDB berkonsepkan serapan zonasi berbasis umur. Mulai dari umur 9-5-6 tahun. Namun, khusus anak yang bermur lima tahun enam bulan harus memakai surat keterangan pakar psikologis. Kami sudah melarang adanya seleksi berbasis akademik dalam juknis serta edaran resmi,” tandas Wawan. [] Fazri Sobari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top