Kab. Bogor

Surati Menhub, Ini Alasan Pemkab Bogor Minta KRL Disetop Selama PSBB

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi mengirim surat kepada Menteri Perhubungan perihal permohonan penghentian sementara kereta api commuterline ke wilayah Bogor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam surat bernomor: 15/COVID-19/Sekret/IV/2020 yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 pada tanggal 15 April 2020 dijelaskan alasan permintaan penghentian operasional KRL dari tanggal 15 April – 28 April 2020.  

“Sesuai hasil pengamatan dan pengawasan di beberapa stasiun kereta api di wilayah Kabupaten Bogor ternyata telah terjadi penumpukan orang dalam jumlah banyak yang mengakibatkan protokol kesehatan sulit dilaksanakan, terutama untuk menjaga phisycal distancing,” tulis Ade Yasin dalam surat tersebut.

Baca juga  Jadi Venue FIFA World Cup U-20, DPRD Minta Pakansari Berbenah

Dikatakan, berbagai metode ataupun pola pembatasan pergerakan penumpang kereta sudah dilakukan PT Kereta Api Indonesia  dan PT Kereta Commuter Indonesia, dari mulai pengaturan jam operasional hingga pengaturan angkutan spesifik berdasarkan stasiun asal tujuan, namun kata Ade Yasin, dalam pelaksanaannya jumlah penumpang masih tinggi dan terjadi penumpukan pada jam jam tertentu.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor dengan ini mengajukan permohonan selama masa PSBB di wilayah Kabupaten Bogor agar dilakukan penghentian sementara angkutan kereta untuk memutus transmisi penularan dan penyebaran covid-19,” tandasnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top