Nasional

STS Soal PP 43/2018: Hadiah Rp200 Juta Kecil, Seharusnya Ganti Juga Jaksa Agung

BOGOR-KITA.com –  Hadiah Rp200 juta kepada pelapor tindak pidana korupsi terlalu kecil. Selain itu, proses untuk mendapatkan Rp200 juta itu cukup panjang. Bisa dua tahun baru mendapat hadiah Rp200 juta itu. Walau demikian PP 43/2018 tidak masalah, tetapi untuk lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi juga harus memperhatikan lembaga penegak hukum yang bobrok. Jaksa Agung harus diganti karena orang politik.

Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen Peradi) yang juga Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Sugeng Teguh Santoso (STS) menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 17 Seprtember dan mulai diundangkan oleh Kemenhukam 18 September 2018.

Baca juga  STS Berharap Jokowi Tarik Pernyataan Soal Presiden Boleh Memihak

Dalam PP ini, ada pasal yang memberikan “iming-iming” kepada masyarakat berupa premi atau sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh negara atau hadiah yang harus dibayar negara sebesar maksimal Rp200 juta kepada pelapor tipikor yang laporannya dinilai benar. Sementara pelaporan terkait suap yang dinilai benar, hadiahnya maksimal Rp10 juta.

“Memang kita ini menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Saya kira itu,” ujar Presiden Jokowi kepada pers di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

STS mengapresiasi PP 43/2018 tersebut.  “Ini secara politik baik, artinya memperlihatkan adanya satu political will dari Presiden Jokowi dalam hal mendukung pemberantasan korupsi,” kata STS kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Jumat (12/10/2018).

Baca juga  PSI Kota Bogor Peduli Cegah Covid-19

Walau demikian, kata STS, dirinya tidak tertarik dengan PP tersebut, selain karena nominal hadiahnya yang kecil, proses yang harus dilalui oleh pelapor untuk bisa mendapat hadiah Rp200 juta itu cukup panjang, yakni bisa menelan waktu dua tahun.

“Apalagi soal suap yang hadiahnya hanya Rp10 juta dan harus menunggu dua tahun lebih, sementara  ancaman karena melapor pasti ada dan bisa datang kapan saja,” katanya.

STS mengemukakan, pemerintah baik saja melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Tetapi seharusnya pemerintah juga memperhatikan dan membenahi lembaga penegakan hukum yang bobrok.

“Misalkan kita melaporkan kasus korupsi, penegak hukumnya justru bermain-main dengan kasus tersebut untuk mendapatkan keuntungan buat oknum-oknum seperti kasus Angkahong di Kota Bogor,” jelasnya.

Baca juga  Jokowi Minta ICMI Turut Berkontribusi dalam Pemindahan Ibu Kota

Jadi, tegas STS,  Presiden Jokowi seharusnya juga memperhatikan bagaimana memperbaiki lembaga penegakan hukum yang berada di bawah kewenangannya seperti Kejaksaan Agung.

“Dalam hal Kejaksaan Agung, Presiden Jokowi seharusnya mengganti Jaksa Agung karena dia orang politik,” tegas STS.

Secara pribadi, STS menegaskan, ada atau tidak PP 43 Tahun 2018 ini tidak akan merubah idealismenya dalam membantu pemerintah atau aparat terkait untuk mengungkap kasus korupsi. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top