Kab. Bogor

Soal Penguduran Diri RY, DPRD Kukuh Tunggu Arahan Kemendagri

BOGOR-KITA.com  – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Johan yang menegaskan DPRD wajib membahas dalam sidang paripurna pengunduran diri Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), ditanggapi dingin oleh DPRD Kabupaten Bogor. Pernyataan senada yang dikemukakan pengamat hukum dari Unversitas Pakuan Bogor, yakni RM Mihradi dan Bintatar Sinaga, serta pengacara RY, Sugeng Teguh Santoso bak angin lalu bagi kalangan DPRD.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, DPRD tetap bersikap berkonsultasi terlebih dahulu atau menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memparipurnakan surat pengunduran diri RY.

“Belum ada jawaban dari Kemendagri terkait surat yang kami kirim pada Jum’at (24/10) lalu. Besok (hari ini, Red) Badan Musyawarah akan mendatangi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk menyakan hal tersebut,” kata Iwan dalam pesan singkatnya kepada PAKAR, Senin (27/10).

Baca juga  Bima: Manusia Terdidik Adalah Kunci Kemajuan Bangsa

Namun begitu, Iwan mengelak, jika sikap DPRD itu menghambat pengunduran diri RY. Iwan mengatakan, justru dengan melayangkan surat tersebut, DPRD ingin mempercepat status RY dan tidak salah langkah.

“Justru itu yang kami tunggu, yakni percepatan pengunduran diri RY. Kalau memang sudah ada arahan dan rekomendasi dari Depdagri, kami siap kapan saja untuk memutuskan status RY,” kata Iwan.

Saat ditanya soal mengisi kekosongan wakil bupati, apakah nantinya juga dimintarakan arahan dari Kemendagri, Iwan mengatakan, tentang hal itu sepenuhnya berada  DPRD.

"Jadi, nanti pemilihannya lewat DPRD. DPRD memberikan masukan dan pertimbangan, tapi bupati yang akan memilih wakilnya nanti. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung,” ungkapnya

Baca juga  1 Pasien Positif Covid-19 Asal Bojonggede Sembuh

Hal senada juga dituturkan politisi dari Partai Demokrat, Ade Sanjaya yang kembali menegaskan, sikap badan musyawarah meminta rekomendasi Depdagri tak lain sebagai upaya DPRD untuk lebih memperjelas status RY. “Bukan untuk menghambat. Sebelum memutuskan  kami ingin tahu dulu secara jelas, biar clear,” singkatnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top