BOGOR-KITA.com – Semua Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib menerima pasien peserta BPJS. Ade menegaskan tidak ada lagi RS di Kota Bogor yang menolak pasien.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat usai menghadiri peluncuran fitur mobili screening kesehatan di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu (1/2/2017).
Ade mengungkapkan, transparansi merupakan sebuah modal untuk bisa melaksanakan kegiatan pelayanan dengan baik. Menurutnya saat ini di Dinas Kesehatan sudah ada call center yang bisa mengetahui kondisi kosong tidaknya RS. Ketika terjadi penolakan oleh Rs, Dinas Kesehatan dapat mengetahuinya.
Ade mengatakan, ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga ketika terjadi hal-hal seperti itu pemerintah bisa mengetahuinya.
Terkait sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien Ade menuturkan, idealnya harus ada sanksi. Kalau itu terjadi di Kota Bogor harus dipertanyakan izin rumah sakit tersebut. Hal ini penting agar nantinya ada semangat yang sama satu poros untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. [] Admin