Kota Bogor

Satgas Covid-19 Kota Bogor Pertimbangkan Cabut Laporan Polisi Terhadap RS UMMI

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan soal Habib Rizieq dalam jumpa pers di Balaikota Bogor, Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kota Bogor mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian terhadap Rumah Sakit (RS) UMMI terkait penanganan pemimpin Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam jumpa pers di Balaikota Bogor, Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).

“Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian dan kami percaya RS UMMI memiliki itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat,” kata Bima.

Wali Kota Bogor ini menyampaikan, bahwa banyak spekulasi dan banyak asumsi yang berkembang terkait dengan hal ini yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan.

“Hal ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik ataupun berbagai kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan,” katanya.

Baca juga  Kemeterian Agama Kota Bogor Diharapkan Ikut Membangun Masyarakat Cerdas, Mandiri

Bima menegaskan bahwa dalam permasalahan ini tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah-langkah Pemkot Bogor maupun satgas covid-19.

“Tugas pemkot dan satgas covid-19 hanya melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Bogor, kata Bima.

“Dalam melaksanakan tugasnya, saya sebagai Ketua Satgas Covid-19 berpedoman kepada undang-undang (UU) yang berlaku yaitu UU  no 4 tahun 1984 dan UU no 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menanggulangi wabah dan kekarantinaan kesehatan, kemudain Peraturam Kementrian Kesehatan No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran yang di dalamnya disebutkan tata cara dalam memangani pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum utamanya ancaman wabah penyakit menular,” jelasnya.

Baca juga  Pemilik Lahan R3 Minta Dasar Hukum Appraisal Secara Tertulis

Karena itu , lanjut Bima, satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS UMMI sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bima menambahkan, bahwa musuh satgas covid-19 bukan siapa-siap, bukan RS UMMI dan bukan individu siapapun, tapi adalah covid-19.

Sementara itu, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat didampingi Direktur Umum (Dirum) Najamudin mengatakan, bahwa RS UMMI tidak ada maksud  untuk menutup nutupi. Dirinya pun mengakui ada kelemahan dari internal dalam melakukan komunikasi dan koordinasi internal, sehingga ada kesan menghalang-halangi.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada satgas covid. Insya Allah ke depan kami siap untuk bersinergi dalam menanggulangi covid-19 di Kota Bogor,” ucap Andi.

Baca juga  Macet Simpang Gunung Batu, Bima Arya Minta Petugas Tidak Boleh Telat dan Kurang

Kemudian, lanjut Andi, terkait tentang pemulangan Habib Rizieq dari RS UMMI, dirinya perlu meluruskan, karena sempat beredar bahwa Habib Rizieq kabur.

“Hal itu tidak benar. Habib Rizieq pulang dengan permintaan keluarga. Pihaknya pun telah menyarankan untuk tetap menunggu hasil pemeriksaan itu selesai, namun pihak keluarga tetap meminta untuk pulang,” katanya.

“Terkait dengan kepulangan Habib Rizieq lewat belakang atau depan, itu hanya  tingkat kenyamanan saja untuk melakukan proses pulang,” Imbuhnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top