Regional

PP 43/2018 Berhadiah Rp200 Juta Picu Lahirnya Pemburu Hadiah Halalkan Segala Cara

BOGOR-KITA.com – Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi, diapresiasi oleh mantan Wakil Bupati Sukabumi periode 2000-2005 H Ucok Haris Maulana Yusuf., SH. MM

Dalam konsiderannya, PP 43/2018 diarahkan untuk mengoptimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melibatkan peran serta masyarakat. Ini berarti setiap masyarakat bisa melibatkan diri dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian laporan.

“Tujuan PP PP 43/2018 itu sangat bagus, supaya masyarakat mau membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, dan supaya masyarakat tidak mau diajak kerjasama untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ucok Haris Maulana kepada BOGOR-KITA.com di Sukabumi, Jumat (12/10/2018) sore.

Baca juga  Ini 3 Syarat Pelapor Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta

Dengan melibatkan masyarakat, kata ucok, PP 43/2018  itu bisa meminimalisir korupsi yang merupakan kejahatan terorganisir yang sudah mewabah, jadi budaya yang merusak mental anak bangsa.

Tetapi, kata Ucok mengingatkan, PP itu ada negatifnya. Yakni dengan hadiah sebesar itu, bisa mendorong lahirnya pemburu hadiah yang di mana semua orang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan informasi korupsi baik secara pribadi-pribadi maupun kelompok yang pada akhirnya terjebak dalam suatu masalah.

Ucok mengingatkan, koruptor juga memiliki jaringan dan pendukung kuat. Oleh sebab itu, pelapor  bisa melayang jiwanya. Apalagi di daerah, banyak jawara proyek yang biasa bermain dengan kekerasan. Jawara ini bahkan sengaja membentuk LSM maupun Ormas yang tugasnya menakut-nakuti para pejabat. Apalagi pejabat pusat, bisa mengerahkan jawara yang lebih hebat. Karena sudah menurunkan jawara, maka pejabat terpaksa melakukan korupsi.

Baca juga  Defia Dapat Hadiah Apartemen dari Bima Arya

Oleh sebab itu, menurut Ucok, para elit bangsa harus sepakat terlebih dahulu, termasuk para elit partai harus sepakat dan komit pada pemberantasan korupsi.

“Kalau sudah ada kesepakatan dan komitmen seperti itu, akan lebih mudah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata ucok

PP No 48/2018 itu sendiri, imbuh Ucok, pada dasarnya bukan solusi yang baik, walaupun PP itu harus diakui merupakan upaya yang baik menuju perbaikan kearah pemberantasan korupsi.

“Ingat, memberantas korupsi lebih berat ketimbang memberantas terorisme,” tutup ucok. []Dede Heri

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top