Kota Bogor

Polisi Tangkap Penjual Gas Oplosan di Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar penyalahgunaan jual beli tabung gas subsidi di wilayah Kota Bogor.

Hasilnya, sebanyak 982 tabung gas dari berbagai ukuran berhasil disita sebagai barang bukti dari tiga orang tersangka berinisial C, AS dan SS.

Pembongkaran praktik jual beli tabung gas subsidi sukses diungkap hasil dari laporan masyarakat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa praktik yang dilakukan tersangka ini merupakan tindakan ilegal dan menyebabkan kerugian negara lantaran tabung gas 12 kg dan 50 kg yang dijual oleh para tersangka hasil suntikan dari tabung gas subsidi 3 kg.

“Dalam sehari tersangka ini dapat menghasilkan tabung gas suntikan sebanyak 1.000 tabung, baik gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg. Tentunya untuk gas 12 kg dan 50 kg ini adalah yang non subsidi. Gas subsidi 3 kg per tabung harganya Rp18 ribu, sedangkan gas 12 kg per tabung dengan harga legal Rp250-270 ribu namun dijual oleh pelaku dengan harga Rp130 ribu per tabung,” ucap Kombes Bismo saat Pers Rilis di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (29/5/2023).

Baca juga  LPM, RW dan RT se-Kota Bogor Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Terjadinya perbedaan harga ini, kata Bismo tentunya mengakibatkan potensi kerugian dan juga diperebutkan para pelaku usaha ilegal, apalagi total keuntungannya ada sekitar Rp60 ribu per tabung 3 kg, kemudian untuk tabung 50 kg yang dijual Rp800 ribu keuntungannya Rp500 ribu per tabung.

“Itu baru keuntungan yang diperoleh dari para pelaku yang diamankan dengan penjual yang dilakukan oleh agen di Jakarta dan Bekasi. Agen di Jakarta dan Bekasi itu menjual dengan harga normal yakni tabung gas 50 kg seharga Rp1,1-1,2 juta, kemudian tabung gas 12 kg seharga Rp250-270 ribu per tabung. Jadi ini ada perbandingan harga ketika tabung gas 12 kg sampai di agen Jakarta sekitar Rp120 ribu per tabung dan tabung gas 50 kg sekitar Rp300-400 ribu per tabung,” jelasnya.

Baca juga  Layanan SIM Polresta Bogor Kota Tetap Buka di Hari Libur  

Dengan demikian, lanjut Bismo, perbuatan ketiga tersangka ini merugikan rakyat kecil dan negara karena negara memberikan subsidi untuk rakyat kecil, ketika pelaku menggunakan barang subsidi ini dipindah ke tabung yang besar otomatis subsidinya tidak diterima oleh rakyat kecil, tetapi disalahgunakan untuk masuk ke tabung non subsidi sehingga diperuntukan bagi yang mampu.

“Ini sangat merugikan dan menjadi atensi Kapolri. Untuk itu para tersangka dijerat dengan UU Migas Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” katanya.

Bismo menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi dan mengimbau warga jika melihat oramg mencurigakan, segera lapor Polisi.

Baca juga  Setelah Perdana Menteri Jepang, Kini Giliran Raja Arab Saudi Akan Berkunjung Ke Kota Bogor

“Misal ada bongkar muat di jalan dan lain sebagainya, segera melaporkan ke pihak polisi,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top