Kota Bogor

Perusahaan Swasta, Pemkot dan BUMD di Kota Bogor Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Ilustrasi Penyandang Disabilitas/Istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Daerah Kota Bogor dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 3% (tiga persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Hal itu termaktub dalam Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas pada Pasal 62 ayat (1).

Sementara pada Pasal 62 ayat (2) disebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (2) dikenai sanksi administratif (Pasal 109) berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. denda administrasi;
  4. pembekuan izin; dan/atau
  5. pencabutan izin.

Tak hanya sanksi Pemkot Bogor memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kota Bogor Usulkan Pelatihan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Pada Pasal 63 ayat (1) disebutkan Pemerintah Daerah Kota memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Sementara pada Pasal 63 ayat (2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sebagai informasi Perda No 2 Tahun 2021 ditetapkan di Kota Bogor pada 26 Maret 2021.

Dalam pasal 110 Perda No 2 Tahun 2021, disebutkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan demikian nyaris 2 tahun Perda ini belum ada peraturan pelaksanaannya. [] Hari

Baca juga  Dedie Rachim Minta OPD Beri Akses kepada Penyandang Disabilitas
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top