BOGOR-KITA.com, BOGOR- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Bogor menyikapi dengan baik terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMD dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) yang saat ini sedang dikaji oleh DPRD dan Pemkot Bogor.
Dalam Raperda tersebut ada pasal-pasal diatur dalam Perwali dan memiliki subtansi dalam pengawas direksi.
Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Deni Surya Senjaya mengatakan pada umumnya perusahaan daerah dan perumda tidak jauh berbeda, seperti di dewan pengawas tadinya lima sekarang menjadi tiga, hingga peraturan direksi saat ini bisa sampai lima tahun ke depan.
“Kalau sekarang saya masih ngelanjutin empat tahun, kedepan direksi bisa sampai lima tahun,” ucap Deni, kepada wartawan Jumat (29/11/2019).
Deni menjelaskan, bahwa dalam pelayanan, pihaknya harus tetap menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3).
“Kualitas harus memiliki standar dari Departemen Kesehatan (Depkes), kuantitas harus memenuhi kebutuhan penambahan penduduk dan kontinuitas harus 24 jam,” terangnya.
Selain itu, lanjut Deni untuk yang lainnya tidak banyak perubahan, terutama menyangkut pelayanan-pelayanan standar, baik itu Perseroda, Perumda atau Perusahan Daerah tidak ada perubahan.
“Harapan saya dari perumda ini bisa segera diparipurnakan, untuk kedepan dalam waktu dua tahun kami baru akan sesuaikan, mulai dari logo pun akan berubah dan untuk nama bukan lagi PDAM tapi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,” jelasnya.
Sementara itu Asisten Manajer (Asmen) Hukum PDAM Tirta Pakuan, Tedi Jamaludin menuturkan, setelah disahkan menjadi Perumda pihaknya akan merubah liga dan yang lainnya seperti kop surat dan stempel.
Namun, pihaknya butuh waktu penyesuaian. Saat ini pihaknya sudah mengadakan rapat dengan pansus, dan prosesnya sekarang sudah ada di DPRD Kota Bogor.
“Rencana tanggal 9 Desember nanti, kita ada pembahasan dengan bagian umum Pemkot Bogor untuk difinalisasikan dan akan dikirim ke provinsi, nanti baru diparipurnakan kembali di dewan untuk sahkan perda perumda,” katanya.
Namun, tambah Tedi, untuk perda pelayanan lama tidak akan dicabut selama tidak melanggar ketentuan.
“Selain perubahan logo dan stempel kita juga ada perubahan perwali nanti, dalam rinciannya ada di perwali, dulu dengan nama jabatannya kepala bagian (Kabag), kepala subbagian (kasubag) digantikan menjadi nama manajer dan wakil manajer,” pungkasnya. [] Ricky