Kota Bogor

PDAM Tirta Pakuan Sambut Baik Usulan Raperda Dari PD ke Perumda

BOGOR-KITA.com, BOGOR- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Bogor menyikapi dengan baik terkait  usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMD dari Perusahaan Daerah menjadi  Perusahan Umum Daerah (Perumda) yang saat ini sedang dikaji oleh DPRD dan Pemkot Bogor.

Dalam Raperda  tersebut ada pasal-pasal  diatur dalam Perwali dan memiliki subtansi dalam pengawas direksi.

Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Deni Surya Senjaya mengatakan pada umumnya perusahaan daerah dan perumda tidak jauh berbeda, seperti di dewan pengawas tadinya lima sekarang menjadi tiga, hingga peraturan direksi saat ini  bisa sampai lima tahun ke depan.

“Kalau sekarang saya masih ngelanjutin  empat tahun, kedepan direksi bisa sampai lima tahun,” ucap Deni, kepada wartawan Jumat (29/11/2019).

Baca juga  Sudah 1 Minggu Pasokan Air Terganggu, Warga BRP Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Pakuan

Deni menjelaskan, bahwa dalam pelayanan, pihaknya harus tetap menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3).

“Kualitas harus memiliki standar dari Departemen Kesehatan (Depkes), kuantitas harus memenuhi kebutuhan penambahan penduduk dan kontinuitas harus 24 jam,” terangnya.

Selain itu, lanjut Deni untuk yang lainnya tidak banyak perubahan, terutama menyangkut pelayanan-pelayanan standar, baik itu Perseroda, Perumda atau Perusahan Daerah tidak ada perubahan.

“Harapan saya dari perumda ini bisa segera diparipurnakan, untuk kedepan dalam waktu dua tahun kami baru akan sesuaikan, mulai dari logo  pun akan berubah dan untuk nama bukan lagi PDAM tapi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,” jelasnya.

Sementara itu Asisten Manajer (Asmen) Hukum PDAM Tirta Pakuan, Tedi Jamaludin menuturkan, setelah disahkan menjadi Perumda pihaknya akan merubah liga dan yang lainnya seperti kop surat dan stempel.

Baca juga  Samsat Tegaskan Belum Ada Pengurusan Surat untuk Operasional Angkot Modern

Namun, pihaknya butuh waktu penyesuaian. Saat ini pihaknya sudah mengadakan rapat dengan pansus, dan prosesnya sekarang sudah ada di DPRD Kota Bogor.

“Rencana tanggal 9 Desember nanti, kita ada pembahasan dengan bagian umum Pemkot Bogor untuk difinalisasikan dan akan dikirim ke provinsi, nanti baru diparipurnakan kembali di dewan untuk sahkan perda perumda,” katanya.

Namun, tambah Tedi, untuk perda pelayanan lama  tidak akan dicabut selama tidak melanggar ketentuan.

“Selain perubahan logo dan stempel kita juga ada perubahan perwali nanti, dalam rinciannya ada di perwali, dulu dengan nama jabatannya kepala bagian (Kabag), kepala subbagian (kasubag) digantikan  menjadi nama manajer dan wakil manajer,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  PDAM dan BPN Buka Layanan Di MPP, Masyarakat Makin Dimudahkan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top