Laporan Utama

Pakar Lingkungan Hidup IPB Tidak Setuju Amdal Dihapus

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA –Rencana Kementerian ATR/BPN menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ditanggapi serius oleh pakar lingkungan hidup IPB University Prof Dr Etty Riani.

“Amdal memang banyak yang asal-asalan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Tetapi sejatinya Amdal merupakan kewajiban sebagai penyelamat lingkungan,” kata Prof Dr Etty Riani kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (12/11/2019).

Rencana menghapus IMB dan Amdal dikemukakan oleh ATR/BPN Menteri Sofyan Djalil. Dalam diskusi bertajuk ‘Wacana Penghapusan IMB dan Amdal melalui RDTR’ di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (8/11/2019), Sofyan Djalil malah meminta Walikota Bogor Bima Arya menjadi salah satu tim untuk merumuskan penghapusan IMB dan Amdal.

“Betapa rumitnya masalah ini. Oleh karena itu semua setuju kita sederhanakan perizinan. Karena izin bikin frustasi orang,” jelasnya.

Rancangan kebijakan ini, kata dia, diharapkan bisa rampung dan dikeluarkan pada awal tahun depan. Karena kebijakan ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan investasi. “Mungkin sebelum awal tahun baru kita mulai ada inisiatif baru yang mungkin komplimen terhadap inisiatif pemerintah,” kata Sofyan Djalil.

Baca juga  Hary Tanoe Canangkan Lagi Pembangunan Tol Bocimi

Pembangunan Berkelanjutan

Prof Dr Etty Riani mengemukakan, Amdal sangat penting untuk penyelamatan lingkungan. Amdal juga sebagai implementasi dari negara kita yang sudah melakukan ratifikasi pembangunan berkelanjutan.

Tanpa Amdal, maka yang akan dipetik oleh pembangunan mungkin hanya keuntungan ekonomi semata, sedangkan lingkungan yang saat ini sudah menunjukkan terjadinya kerusakan pada banyak hal, tentunya akan semakin rusak.

“Oleh karena itu maka Amdal wajib hadir pada setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai dampak besar dan penting, agar pembangunan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi saja, namun juga kelestarian lingkungan terjaga dan masyarakat merasakan adanya kemakmuran yang berkeadilan.  Oleh karena itu Amdal harus ada dan sekaligus menjadi alat kontrol untuk kegiatan pembangunan ekonomi, sesuai visi misi setiap kementerian yang sekali menyebutkan berkelanjutan, misalnya mewujudkan pembangunan permukiman atau perumahan atau apalah yang berkelanjutan,” kata Prof Dr Etty Riani.

Baca juga  Pertanian 4.0

Dikatakan, dalam penegakan hukum lingkungan hidup pun, hingga hari ini negara kita melalui KLHK juga menggunakan dokumen izin lingkungan sebagai salah satu pijakannya, dan salah satu di antaranya menggunakan (melihat) pada dokumen Amdalnya.  Oleh karena itu maka apabila pembangunan ingin berkelanjutan maka Amdal tidak boleh disederhanakan, apalagi kalau sampai dihilangkan.

“Apabila ada yang bilang bahwa hingga saat ini dokumen Amdal hanya sebagai persyaratan administrasi, saya juga melihat masih ada yang seprti itu. Tapi itu bukan berarti bahwa Amdal dihilangkan, justru yang harus diperbaiki adalah jangan sampai masih ada oknum yang membuat asal asalan, sehingga pembuat yang bersertifikasi harus benar benar ahli di bidangnya,” katanya.

Demikian juga  dengan tim ahli/tim teknis yang membahas Amdal baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, juga jangan sembarangan asal tunjuk dan asal ada. Amdal harus dibuat secara benar benar oleh orang yang ahli di bidangny.

Baca juga  Ridwan Kamil Lepas 1.500 Hafidz untuk Program 1 Desa 1 Hafidz

“Karena apapun yang terjadi jika kita menyerahkan suatu hal pada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.  Oleh karena itu maka kita harus memperbaiki dari semua hal agar pembangunan benar benar berlanjut,” tandas Prof Dr Etty Riani.

Ditambahkan, apabila kita sudah sangat ingin investasi tetapi kita menganggap Amdal sebagai penghalang, maka juga tidak semudah itu, karena bukan hanya Amdal yang hilang namun cantolan Amdal juga harus hilang, atau dengan kata lain, maka harus mencabut dulu  UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH  & UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 24 Tahun 2018 yang hingga saat ini masih berlaku. [] Hari

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top