Kab. Bogor

Mahasiswa dan Buruh di Bogor Tolak Pembahasan RUU Omnibus Law oleh DPR

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – Pembahasan RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja terus menerus mendapatkan sorotan dan kritikan bahkan penolakan dari sejumlah elemen buruh, masyarakat dan juga mahasiswa. Meski demikian, anggota DPR RI masih melanjutkan pembahasan mengenai pasal – pasal awal dalam RUU yang dianggap kontroversial tersebut.

Hal ini pun menuai sejumlah protes penolakan sejumlah mahasiswa dan aktivis di wilayah Kabupaten Bogor. Emir Aulia, Menteri Kebijakan Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM KM IPB) menegaskan, pihaknya menyatakan mengutuk berlanjutnya pembahasan RUU tersebut.

Emir mengungkapkan, sebelumnya hasil audiensi antara DPR dengan elemen masyarakat pada aksi besar Kamis, 16 Juli 2020 lalu, telah menyepakati bahwa DPR tidak akan membahas RUU Omnibuslaw di masa reses. Tapi kenyataannya, sambung Emir, saat ini DPR justru terang-terangan membahas RUU Omnibus Law. “Artinya DPR telah mengkhianati adanya kesepakatan tersebut. Maka BEM KM IPB menyatakan mengutuk segala bentuk aktivitas pembahasan RUU Omnibus Law oleh DPR,” tegas Emir Kamis (23/7/2020).

Baca juga  Ade Yasin: Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Kerumunan Dibubarkan

Dia menambahkan, penolakan keras mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat terhadap RUU Omnibus Law setidaknya dikarenanakan 4 sebab. Pertama, pemerintah tidak mematuhi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan. Kedua, pemerintah tidak membuka ruang partisipasi publik dalam melakukan penyusunan RUU Cipta Kerja tersebut. Ketiga, RUU Omnibus Law mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. “Dan yang Keempat, RUU Cipta Kerja mengancam hak – hak dan kesejahteraan hidup tenaga kerja Indonesia. Jadi mahasiswa akan terus melakukan perlawanan dan penolakan RUU Cipta Kerja,” kata Emir Aulia.

Kecaman dan penolakan keras juga dilontarkan oleh Heri Irawan, Ketua DPD Jamkes Watch Bogor Raya. Dia menegaskan, sedari awal pihaknya sudah secara tegas menolak RUU Omnibus Law. “Karena ternyata RUU Cipta tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security),” ungkapnya.

Baca juga  Warga Keluhkan Macet Dan Lambatnya Proyek Rehabilitasi Jalan Atma Asnawi

Heri Irawan menyebutkan, hal tersebut tercermin dari 9 (sembilan) alasan berikut: 1. Hilangnya upah minimum; 2. Hilangnya pesangon; 3. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan; 4. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup; 5. PHK semakin mudah; 6. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif; 7. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar; 8. Jaminan sosial terancam hilang; dan 9. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

“Kami berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Lebih baik fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi yang akan terjadi. Karena omnibus law bukan solusi untuk mengatasi krisis,” tandasnya.

Baca juga  RUU Cipta Kerja Terkait Penataan Ruang, Tidak Mencerminkan Spirit Otda

Selain meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law dihentikan, Heri Irawan yang juga Deputi Direktur Advokasi Jamkeswatch KSPI ini, meminta agar pemerintah segera melakukan pengendalian stabilnya mata uang rupiah terhadap dollar dan menjamin ketersediaan raw material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien. “Pemerintah dan DPR juga harus berusaha dan menghindari PHK massal dengan melakukan sosial dialog bersama serikat buruh. Pemerintah juga harus bisa menjaga daya beli masyarakat dan buruh, dengan tetap memberikan upah kepada buruh yang dirumahkan,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top