Kab. Bogor

KWSC Tolak SK Bupati Bogor Soal Tarif Baru Air Minum Sentul City

BOGOR-KITA.com – Warga Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) menolak penetapan tarif baru air minum untuk Perumahan Warga Sentul City.

Penolakan ini dikemukakan salah seorang aktivis KWSC Deni Erliana kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Selasa (18/9/2018).

Tarif baru air minum tersebut ditetapkan melalui SK Bupati SK nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 berlaku 1 September 2018.

Menurut pemberitaan media, tarif baru bagi para pelanggan di Sentul City ini dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Diberitakan juga, sebelum penetapan tarif baru, pemerintah juga telah menghadirkan pihak developer dan perwakilan warga untuk mendengarkan dan memberikan masukan atas perhitungan tarif air Sentul City oleh BPKP. Dalam musyawarah atau mediasi ini, pelanggan diwakili PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) dan KWSC (Komite Warga Sentul City). Para pelanggan sepakat dengan besaran tarif yang dihitung oleh BPKBP.

Baca juga  Gandeng Mitra Land Care Unit, Sentul City Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako di Kampung Leuwi Goong

Dalam pernyatannya, Deni mengemukakan, pemberitaan tersebut harus diluruskan. PWSC adalah paguyuban warga yang berada di luar KWSC dan belum berbadan hukum.

Sedang KWSC diundang dan hadir dalam musyawarah tersebut. Tetapi, kata Deni, musyawarah itu bukan membahas tarif air yang baru, melainkan sosialisasi tarif baru yang sudah ditetapkan oleh BPKP.

“Jadi, KWSC tidak pernah menyetujui tarif baru yang ditetapkan oleh BPKP itu,” tegas Deni.

Lagi pula, imbuh Deni, BPKP tidak memilik kewenangan menentukan tarif air swasta apalagi datanya dari Sentul city

Ditanya apakah tarif baru air tersebut masih mahal atau sudah sama dengan yang lain? Deni mengemukakan masih mahal. Namun inti masalahnya bukan soal mahal atau tidak, melainkan kepada siapa harus membayar.

Baca juga  Tongkat Nenek Tua dan Asal Mula Beras Cianjur

“Kalau warga membayar ke pemda tidak ada masalah, tapi kalau bayar ke pihak swasta, jelas masalah. Warga menolak kasih uang ke pihak swasta. Selain itu, kita sama-sama warga Kabupaten Bogor mengapa tarifnya berbeda. Ini namanya diskriminasi,” kata Deni lagi.

Sengkweta tarif air antara KWSC dan pengelola Sentul City sudah berlangsung lama. Warga yang menghimpun diri dalam KWSC tak kenal lelah memperjuangkan hak-haknya.

Pekan lalu, KWSC diundang berdialog oleh Ombudsman Jakarta Raya. Setelah berdialog, Ombudsman menyatakan akan memanggil Bupati Bgor karena kasus ini diduga maladministrasi.

Ombudsman menduga, barlarut-larutnya kasus ini dilatarbelakangi oleh belum diserahkannya fasos dan fasum Sentul City ke Pemda Bogor [] BK-1

Baca juga  APBD Perubahan TA 2023 Disahkan, Rudy Susmanto: Relokasi Pedagang Pasar Leuwiliang Diakomodir
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top