Nasional

IPW: Daripada Dibebaskan, Koruptor Lebih Baik Dikarantina di Natuna

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Rencana Menkumham yang akan membebaskan napi koruptor hanya akan mencederai rasa keadilan publik dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.

“Jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,” kata Ketua presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Neta mengatakan, dari penelusuran IPW, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid 19. Pasalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa “membeli” kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Curva Positif Masih Nanjak, 51, Sembuh Turun, 29

“Jadi tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid 19. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid 19,” kata Neta.

Kerawanan terhadap wabah virus Covid 19 justru berpeluang terjadi di sel sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah Covid 19 berkembang luas disini.

Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya. Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur. Blok sel napi kelas teri di banyak lapas dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap. Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya.

Baca juga  Corona, Umroh, Haji, dan Potensi Dipolitisasi

Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah Covid 19 belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung. Sebab itu wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal.

Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. Ini lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas.

Sebab mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Kalau napi ABG atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri.

Baca juga  Warga Ciseeng Meninggal Positif Corona, 11 Kecamatan Zona Merah

Jadi, sebaiknya Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah Corona. Lebih baik segera melakukan rapid test di seluruh lapas agar diketahui lapas mana saja yang terpapar Covid 19.

Jika pun ada napi korupsi yang terkena Covid 19, mereka bisa dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusa Kambangan atau Pulau Buru. “Setelah sehat baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin,” kata Neta. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top