Galian C di Rumpin
BOGOR-KITA.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Koesparmanto membantah pernyataan Humas BPT Kabupaten Bogor,Teguh Sugiarto yang menyatakan hanya satu dari 14 perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kecamatan Rumpin yang memiliki izin lengkap. Perusahaan itu adalah PT Holcim. Selebihnya bodong-bodong.
Ditangani Jabar
Aktivitas galian di Kecamatan Rumpin berkembang menjadi persoalan di tingkat Provinsi Jabar, setelah Wakil Gubernur Jabat Deddy Mizwar melakukan dua kali sidak ke lokasi. Walau dalam dua kali sidak itu Deddy Mizwar tidak menemukan sama sekali aktivitas penambangan, kunjugnan itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penertiban. Tidak main-main, karena penertiban akan dilakukan gabungan, ditandai dengan keluarnya Peraturan Bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan Kejati Jabar Nomor 1/2014, Nomor 9/2014 dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jabar.
Penertiban itu saat ini sudah mulai dilakukan dengan rencana memasang portal di jalan yang dilintasi truk yang membawa material tambang, untuk mencegah kerusakan jalan yang dikeluhakan warga selama bertahun tahun. Bentuk penertiban selanjutnya, belum diketahui. Namun, PAKAR memperoleh informasi, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Rumpin menggelar pertemuan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
Saling Tuding
Selama ini yang sering dituding sebagai biang kerusakan jalan dan polusi udara akibat ceceran material tambang yang diangkut truk tonase tinggi adalah, galian liar alias galian yang tidak memiliki izin penambangan.
Tetapi, menurut data dari Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor, dari 14 perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kecamatan Rumpin, ternyata hanya satu saja yang memiliki izin lengkap. Perusahaan itu adalah PT Holcim. Satu hanya memiliki izin lokasi (Ilok), yakni PT Lola Laut Timur), satu memiliki IMB, SIUP dan IUP yakni PT Batu Sampurna Makmur. Sebanyak 11 lainnya belum memiliki izin sama sekali, meliputi PT Lotus SG Lestari, PT Mustika Purbantara, PT Tara Batu, PT Romandala Asia Makmur, PT Karya Citra Quarindo, PT Pion Quari Nusantara, PT Gunung Mas Panema, CV Panem Arta, Saudara Mala Batu, Saudara Abdul Rohmat serta PT Arvindo Tek Lestari.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor, Koesparmanto yang Selasa (4/11) tidak bisa dihubungi, pada Rabu (5/11) menjawab pertanyaan PAKAR yang disampaikan melalui pesan singkat SMS. Dalam pesan singkat SMS itu, Koesparmanto membantah banyak perusahaan tambang yang tidak memiliki izin di Rumpin. Dia menjelaskan bahwa, jika sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berarti sudah memiliki izin-izin lainya. “Kalau sudah ada IUP itu artinya semua izin seperti HO, Izin Lokasi (Ilok) serta lainnya sudah lengkap,” kata Koesparmanto yang mengatakan dirinya sedang berada di Kantor ESDM Provinsi Jabar, di Bandung.
Koesparmanto tidak menjelaskan tentang 11 perusahaan tambang besar yang menurut BPT sama sekali belum memiliki izin. Koesparmanto hanya mengatakan, “Kita tidak sembarangan keluarkan izin.”
Namun, Suprayitno dari PT Lola Laut Timur, yang beroperasi di Kampung Joglo, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, kepada Kepala Unit Satpol PP setempat, Hasan Soleh pernah bercerita soal kebingungannya tentang perizinan tambang.
Seperti yang dituturkan Hasan, Suprayitno mengaku, IUP yang kini dikantonginya, merupakan izin kolektif yang juga menaungi beberapa izin penujang lainnya. “Katanya hal itu ada dan diatur dalam aturan pertambangan pasal 3. Saya sendiri tak tahu, aturan apa dan nomor berapa. Apakah aturan itu dari Kementrian atau hanya aturan ESDM Kabupaten Bogor saja,” kata Hasan menuturkan kebingungan Suprayitno.
Unit Satpol PP sendiri, menurut Hasan ikut bingung. “Saya bingung, yang mana yang benar. Karena itu saya hanya bisa melakukan pendataan, yang hasilnya akan kita laporkan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, sesuai tupoksi,” ungkap Hasan lagi.
Dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 8 menyebutkan, permohonan izin usaha pertambangan diajukan secara tertulis kepada Bupati Bogor. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut di antaranya, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan salinan KTP, melampirkan peta, melampirkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), UPL/UKL serta terakhir melampirkan peta pertambangan.[] Harian PAKAR/Admin
Satus Izin 14 Perusahaan Tambang di Rumpin
Nama Perusahaan |
Lokasi |
Keterangan |
PT Lola Laut Timur |
Desa Cipinang |
Hanya Ilok |
PT Lotus SG Lestari |
Desa Cipinang |
Tak Berizin |
PT Mustika Purbantara |
Desa Cipinang |
Tak Berizin |
PT Batu Sampurna Makmur |
Desa Cipinang |
Hanya IMB, SIUP dan IUP |
PT Tara Batu |
Desa Cipinang |
Tak Berizin |
PT Romandala Asia Timur |
Desa Cipinang |
Tak Berizin |
PT Karya Citra Quarindo |
Desa Cipinang |
Tak Berizin |
PT Holcim Beton |
Desa Sukasari |
Izin Lengkap |
PT PIon Quari Nusantara |
Desa Sukasari |
Tak Berizin |
PT Gunung Mas Panema |
Desa Sukasari |
Tak Berizin |
CV Panem Arta Batu |
Desa Sukasari |
Tak Berizin |
Saudara Mala Batu, Saudara Abdul Rohmat |
Desa Rumpin |
Tak Berizin |
PT Arvindo Tek Lestari |
Desa Rabak |
Tak Berizin |
Sumber: BPT Kabupaten Bogor, 2014