Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Susun Raperda Penyandang Disabilitas

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus) menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Ketua pansus dijabat oleh Said Muhammad Muhan.

Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana mengatakan, secara pribadi, dirinya merasakan ada hak-hak yang belum bisa terpenuhi dimana Kota Bogor belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Setelah pembahasan ini, saya berharap disepakati raperda menjadi perda, maka semua hak-hak yang memang menjadi kewajiban pemerintah daerah Kota Bogor dan masyarakat juga terlibat, sehingga memiliki landasan hukum nantinya,” kata Eka.

Baca juga  Bima Belum Bisa Komentar Banyak Soal Rekayasa Lalin saat Pembangunan Jembatan Otista

Eka memaparkan dirinya bangga dengan anggota DPRD yang memiliki semangat lahirnya raperda tersebut, dimana mereka ingin memfasilitasi pemenuhan hak-hak disabilitas. Selain itu Wali Kota Bogor juga memberikan dukungan terhadap perda ini, bahkan mengusulkan aturan pemberlakuan sanksi masuk dalam raperda.

“Wali kota juga menyatakan ingin mendorong semua elemen masyarakat kaitan memenuhi hak-hak disabilitas. Menurut wali kota bila perlu ada pasal yang memberikan sanksi bagi yang tidak memenuhi atau melaksanakan yang diamanatkan kaitan dengan kebutuhan disabilitas di Kota Bogor,” paparnya.

Eka menjelaskan, terkait sanksi, ini menjadi pembahasan pansus dengan menyesuaikan terhadap kondisi kearifan lokal di Kota Bogor dan amanat UU nomor 8 tahun 2016. Raperda ini diharapkan bisa rampung paling cepat akhir tahun, karena pansus akan mulai menggodoknya pada minggu ketiga bulan ini.

Baca juga  Dedie Pimpin Normalisasi Sungai Cibalok Depan Istana Bogor

“Dalam pembahasan nanti juga kami tidak hanya melibatkan penyandang disabilitas, tapi juga akan mengundang semua komponen masyarakat termasuk dunia usaha untuk menginformasikan apa yang menjadi kewajiban mereka untuk memenuhi hak-hak disabilitas,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Eka, ada beberapa fasilitas umum di Kota Bogor yang telah memenuhi kebutuhan disabilitas seperti gedung DPRD dan beberapa pusat perbelanjaan sudah dirancang untuk disabilitas.

Namun, menurut Eka di Kota Bogor sampai saat ini belum menyiapkan di sarana pendidikan, sehingga melalui raperda ini pihaknya akan mendorong kepada pemerintah maupun swasta untuk sama-sama menyiapkan tak hanya infrastruktur dalam bentuk bangunan dan jalan, juga layanan pendidikan.

“Termasuk mendorong insentif bagi penyelenggara pendidikan khusus disabilitas. Kami juga akan mendorong tidak hanya memberdayakan disabilitas, tapi bagaimana mengedukasi masyarakat untuk mencegah anak-anak yang akan lahir nanti tidak menjadi bagian dari disabilitas,” ujarnya.

Baca juga  Raperda Disabilitas, Bima Arya: Setiap Warga Punya Hak Sama

Eka juga menerangkan bahwa dalam raperda ini, akan mengatur juga terkait kuota pekerja penyandang disabilitas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta.

“Di BUMD dua persen dan swasta satu persen,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top