Kab. Bogor

DPRD Desak Pemkab Bogor Tagih  Fasum Fasos Perumahan

BOGOR-KITA.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Habib Agil Bin Salim Alatas desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menagih fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum) atau PSU dari pengembang perumahan.

Habib menegaskan, penyerahan fasos-fasum perumahan sifatnya wajib. “Tidak ada alasan apapun yang bisa menangguhkannya. Itu sifatnya wajib. Titik,” tegas Habib di DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (15/11/2018).

Dikatakan, penerimaan dan penyerahan fasos-fasum dari pengembang perumahan akan menambah aset Kabupaten Bogor yang nantinya akan menguntungkan masyarakat.

“Coba kaji ulang. Ketika fasos-fasum didapatkan justru akan menambah aset kita. Itu akan memberikan keuntungan ketika pengelolaannya dilakukan dengan baik. Itu bisa menjadi manfaat untuk masyarakat kita,” kata Habib.

Meski begitu, dia tak menyangkal jika penerimaan fasos-fasum dari pengembang perumahan akan menambah cost Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. Namun, Habib menilai, itu bukanlah alasan yang tepat. Karena seharusnya pemerintah berperan untuk mengutamakan masyarakatnya.

Baca juga  DPRD Kota Padang Kaji Dana Hibah Bansos ke Pemkot Bogor

“Lahan tidur saja masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di tingkat bawah. Apalagi ketika itu dikelola dengan oleh pemerintah jadi ruang terbuka hijau misalnya, pasti akan menguntungkan. Gak bakal merugikan,” tegasnya.

Dari 716 perumahan yang ada di Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor baru menerima fasos-fasum perumahan dari pengembang sekitar 138.

Habib juga menyoroti lahan makam sebagai kewajiban pengembang.  “Tanah makam jadi fokus kita. Dari dulu itu tidak pernah didapatkan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor ngaku dilanda dilema soal kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) perumahan oleh pengembang kepada pemerintah.

Hal ini karena ada beban terhadap APBD apabila fasu dan fasos itu diterima. Sebab, pemkab wajib melakukan pengelolaan terhadap fasum dan fasos itu.

“Fasos-fasum yang diserahkan akan menjadi milik pemerintah dan pemerintah wajib  mengelolanya. Dan itu akan dibebankan ke APBD,” ujar Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman.

Baca juga  Mabes Polri Tengarai Bupati dan Oknum DPRD Lumajang Terlibat Tambang Liar, Bagaimana di Kabupaten Bogor?

Menurut dia, Pemkab Bogor harus lebih dulu melakukan hitung-hitungan skala prioritas pengelolaan fasilitas sebelum meminta dan menerima fasos-fasum dari pengembang.

“Ini (fasos-fasum) sifatnya wajib diserahkan pengembang. Namun ketika pengelolaan dibebankan ke APBD, maka harus ada hitung-hitungannya. Pemkab harus membuat skala prioritas mana fasilitasnya misal jalan yang lebih dulu diurusi. Status jalan kabupaten dan desa atau gimana,” ungkap Asep.

Menurut catatan, tahun 2017, dari 716 perumahan yang tercatat, hanya 138 pengembang yang baru melakukan serah terima fasos-fasumnya. “Baru ada sekitar 138 yang menyerahkan. Itu pun hanya sarananya saja seperti ruang terbuka hijau,” kata Asep.

Asep mengaku, Pemkab Bogor melalui DPKPP telah memberlakukan aturan kepada para pengembang perumahan untuk wajib menyelesaikan site plannya terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus pengembang melarikan diri dan tidak memenuhi kewajibannya.

“Kita ada tim verifikasi yang dibentuk sesuai SK Bupati yang bekerja dari beberapa instansi. Tugasnya menilai fasum dan fasos yang diserahkan pengembang, memadai atau tidak dari sisi administrasinya, teknis bangunannya dan peruntukannya. Dan alat kerja itu adalah site plan. Itu harus sesuai antara perencanaan dan fakta di lapangan serta dilihat dari berbagai sudut izin PUPR dan BPN-nya,” jelas Asep.

Baca juga  Pemkab Bogor Siap Bantu Penyelesaian Jembatan Caringan dan Batu Wereng

Dasar pelaksanaan serah terima fasos-fasum ini, kata Asep, adalah  Permendagri Nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang PSU. “Jika pengembang tak menyerahkan kewajibannya maka ada sanksinya. Mulai dari tipiring hingga kurungan 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Asep.

Dalam aturannya saat ini, penyerahan PSU sendiri paling lambat diserahkan 6 bulan pasca pembangunan. “Makanya, kita harus kuasai dulu data perumahannya untuk mempermudah penagihan. Namun secara organisasi, DPKPP terbentuk baru pada tahun 2017 sehingga banyak kendala. Dan kami pun, dari sisi perencanaan mencoba melakukan inventarisasi perumahan yang belum serah terima fasum fasos,” jelas Asep. [] Admin/PKR

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top