Kab. Bogor

DKP Beri Sertifikasi dan Registerasi untuk Jaminan Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG  – Demi menjamin adanya keamanan pangan, salah satu aspek penting yang menentukan adalah soal kualitas pangan itu sendiri. Beragam jenis pangan yang di konsumsi harus aman dari cemaran kimia maupun biologis. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran konsumen terhadap hal tersebut, sehingga produk pangan yang memiliki standar mutu dan keamanan pangan semakin meningkat permintaanya.

Guna membantu para produsen penghasil pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan (PSAT), maka pemerintah mengeluarkan standar kualitas produk yang ditunjukkan dengan suatu lisensi yang dikeluarkan lembaga. “Prosesnya dilakukan oleh lembaga yang berkompeten, sehingga kelayakan sebuah produk dapat dipercaya masyarakat. Caranya dengan memperoleh lisensi bahwa produk tersebut dinyatakan memenuhi standar mutu dan keamanan pangan,” ungkap Farida Khuriyati Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor saat giat penyerahan sertifikasi dan registrasi melalui Sertifikasi PSAT di kantor DKP, Selasa (21/1/2020).

Baca juga  Covid-19 Gunungputri Mengganas, 33 Konfirmasi Positif

Farida sapaannya menjelaskan, salah satu sertifikasi untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah Sertifikasi Prima. Dia memaparkan, sertifikasi Prima tersebut dibagi menjadi tiga bagian yaitu : Prima I, yaitu dimana Produk Pangan Segar tersebut bermutu, aman dan ramah lingkungan 1, yang kewenangannya ada di Otoritas Kompenten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat. Lalu sertifikasi Prima II yaitu sertifikasi untuk produk pangan segar yang aman dan bermutu yang kewenangan OKKP otoritas 2. “selanjutnya sertifikasi Prima III yaitu untuk produk pangan segar kategori aman. Nah sertifikasi ini kewenangannya ada di OKKD otoritas 3,” ungkapnya.

Menurut Plt. Kepala DKP,, di penghujung tahun 2019 lalu, Dinas Ketahanan Pangan telah memfasilitasi 5 kelompok petani manggis guna mendapatkan sertifikat prima III. Lalu ada 2 kelompok petani beras mendapatkan Registrasi PSAT. “Kelompok tani yang mendapatkan sertifikat Prima III yaitu Kelompok Tani Dukuh Manggu, Kelompok Tani Subur Makmur, Kelompok Tani Pala Gunung Seureuh dan Kelompok Tani Wana Lestari, yang semuanya berasal dari Kecamatan Leuwisadeng. Ditambah satu yaitu Koperasi Bina Usaha Tani Mandiri dari Kecamatan Leuwiliang,” paparnya.

Baca juga  IPB Anugerahkan Gelar Doktor Kehormatan atas Dedikasi Ilmu untuk Negeri

Sedangkan kelompok tani yang mendapatkan Registrasi PSAT, sambung Farida, yaitu Kelompok Tani Bintang Tani Mandiri dari Kecamatan Pamijahan dan Kelompok Tani Subur Hasil Tani dari Kecamatan Tanjungsari. Masih kata Farida Khuriyati, adanya kegiatan sertifikasi dan registrasi PSAT ini selaras dengan Program Panca Karsa Kabupaten Bogor yaitu Bogor Sehat. Selain itu, sambungnya, tujuan dilakukan sertifikasi produk pangan segar adalah guna memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan buah dan sayur segar yang dikonsumsi memiliki mutu baik dan aman dikonsumsi. Farida memegaskan, sertifikasi jug berguna untuk meningkatkan daya saing produk, sehingga produk yang dihasilkan memiliki posisi tawar yang lebih baik. “Dan kedepannya diharapkan mampu meningkatkan perekonomian para pelaku usaha buah dan sayur segar sehingga berkontribusi pada wilayah,” pungkasnya. [] Admin

Baca juga  Demi Keamanan dan Agar Tepat Sasaran, Para Donatur Diimbau Lakukan Koordinasi Dengan Petugas Penanggulangan Bencana
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top