BOGOR-KITA.com – Harian Radar Bogor edisi Rabu (19/9/2018) memberitakan soal rencana mutasi di lingkungan Pemkab Bogor, berjudul “BKPP Klaim Sudah Sesuai Aturan.”
Rencana mutasi tersebut bertentangan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang melarang Bupati Bogor Nurhayanti melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Surat tertanggal 10 Agustus 2018 itu ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono. Surat itu justru untuk menjawab surat Bupati Nomor 821.2/837/BKPP tanggal 23 Juli 2018, perihal seleksi terbuka jabatan tertinggi pratama.
Dalam surat tersebut Dirjen Otonomi secara tegas mengatakan, “….Dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.”
Dalam berita tentang mutasi tersebut Ketua BKPP Dadang Irfan mengatakan mutasi tersebut sudah disepakati oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun dalam berita yang sama, Bupati terpilih Ade Yasin dengan tegas mengatakan, dirinya hanya menyepakati mutasi 7 pejabat. Sementara rencana mutasi mencapai 110 pejabat.
Betapa pun bupati terpilih menyetujui, pergantian pejabat tersebut tetap bertentangan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah, karena dalam surat tersebut jelas dikemukakan, “kecuali mendapat persetujuan dari menteri.”
Setiap pejabat yang diganti oleh Bupati Nurhayanti dengan demikian ilegal dan bisa dianulir oleh bupati dan wakil bupati terpilih yang akan dilantik 30 Desember 2018 mendatang.
Sampai berita ini diturunkan, Ade Yasin belum dapat dihubungi. [] BK-1