Kab. Bogor

Bupati Bogor Nurhayanti Siap Memberikan Penjelasan Terkait LAHP Ombudsman

BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Nurhayanti mengaku belum mendapatkan surat resmi berupa LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan maladministrasi kasus sengketa air antara warga perumahan Sentul City dengan PT Sentul City yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Meski begitu, dia mengatakan telah siap menjelaskan semua aduan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tersebut. “Suratnya belum ada. Ibu tahunya dari surat kabar. Engga apa-apa kok, silahkan saja. Kita akan jelaskan semua,” kata Nurhayanti santai, di Cibinong, Selasa (4/12/2018).

Dalam LAHP tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Bupati Bogor diberi waktu 30 hari atau satu bulan untuk melakukan langah-langkah korektif.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebut potensi kerugian tersebut mencapai Rp24 miliar. Jumlah itu dihitung dari tahun 2010 hingga 2018.

Baca juga  Warga Sentul City Ajukan Banding Atas Putusan Derden Verzet  PN Cibinong  

Rinciannya, bulan September 2010, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjual air ke PT Sentul City seharga Rp2.200 per meter kubik, sedangkan PDAM menjual kepada warga umum seharga Rp3.700 per meter kubik.

Sementara PT Sentul City menjual air kepada konsumennya (warga Sentul City) dengan harga Rp 4.200 per meter kubiknya. “Dihitung dari selisih harga jual air PDAM kepada warga umum dan harga beli PT Sentul City dari PDAM, Sentul City  mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Teguh, Rabu (28/11.2018).

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan PT Sentul City melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) menggabungkan Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dengan tagihan air.

Baca juga  Camat Babakan Madang : Idul Fitri Momentum Rekatkan Silaturahmi

Hal ini berakibat pada pemutusan aliran air warga. Meski warga telah membayar iuran air tapi tidak membayar IPPL, mereka tetap tidak akan mendapatkan aliran air. “Tagihan IPPL sendiri sangat bermasalah baik dari segi penetapan nilai tagihan, dasar tagihan hingga kewenangan PT Sentul City,” tegas Teguh.

Teguh juga menyoroti perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dan PT Sentul City soal Sistem Penyediaan Air Minum, di mana dalam perjanjian itu PT SGC melakukan penagihan iuran air kepada warga.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pihak swasta tidak berhak ikut dalam pengelolaan air bersih, salah satunya soal penagihan. Mereka (swasta) hanya boleh bekerjasama dengan PDAM dalam hal produksi dan distribusi air bersih.

Baca juga  Dr Yudi: Nurhayanti Harapan Baru, Menggairahkan Kembali Pembangunan Kabupaten Bogor

Semestinya PDAM mampu menyuplai air bersih ke Perumahan Sentul City dengan catatan pengelola menyerahkan pipanya sepanjang 15 kilometer air yang saat ini sudah tersambung ke sumber air.

“Terlebih pipa termasuk Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) wajib diserahkan pengembang sesuai Pasal 47 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas dia.

Namun sayang, meskti sudah beroperasi selama 15 tahun, hingga saat ini PT Sentul City masih enggan menyerahkan pipa kepada pemerintah daerah. Dan Pemkab Bogor pun enggan melakukan penindakan.

“Hari ini (kemarin-red) sudah kami sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP kami ke Bupati Bogor. Dalam waktu 30 hari, Pemkab Bogor harus menyampaikan apa yang akan dilakukan berkaitan dengan tindakan korektif itu,” imbuh Teguh.[] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top