Kota Bogor

BPJS Kesehatan Naik, Kelas I Rp160.000, Kelas II Rp110.000,  Kelas III Rp42.000

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Berdasarkan pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Kelas I Rp 160.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

Iuran sebelumnya sesuai ketentuan lama pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk Kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 25.500/jiwa/bulan.

Hal ini terungkap dari sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor di Teras Dara, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (25/11/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menuturkan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus dipahami benar oleh pemerintah daerah karena menyangkut anggaran atau perubahan anggaran.

Di samping itu, harus ada kebijakan-kebijakan yang pasti agar menjadi rujukan. Walaupun isu perubahan sudah ada belakangan ini, namun sosialisasi yang baru dilaksanakan hari ini tidak bisa dijadikan rujukan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebab, hal itu akan merubah anggaran, apalagi R-APBD 2020 sudah masuk proses finalisasi dan rencananya akan disahkan.

Baca juga  Bidik Pembeli Internasional, Kota Bogor Meriahkan Fruit Indonesia 2016

Berdasarkan gambaran secara umum dari penyesuaian iuran bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 200 ribu jiwa, termasuk PNS di Kota Bogor, Ade menjelaskan, setelah dihitung dan dibantu dari pusat dan provinsi kekurangan yang ada kurang lebih mencapai Rp 30 – 40 miliar. Untuk itu, perlu dicarikan solusi karena bagaimanapun juga pemerintah daerah mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.

“Ini yang menjadi kendala, karena kalau menambahkan hari ini tidak mungkin untuk menambahkan menutup kekurangannya,” ujar Sekda.

Untuk itu, menurutnya perlu ada solusi kebijakan proses penganggaran, agar tidak salah dalam menganggarkan. Mulai dari daerah, provinsi dan pusat sehingga kebijakannya sama.

Baca juga  Polisi Tunda Eksekusi Wisma Mahasiswa Latimajong di Jalan Semeru

Ade meyakini kondisi di Kota Bogor juga sama dengan wilayah lain. Untuk penganggarannya sendiri, lanjut Ade paling cepat dilaksanakan pada anggaran perubahan.

Sementara itu Kepala BPJS Cabang Kota Bogor, Yerry Gerson Rumawak menambahkan, sosialisasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran. Bagi iuran PBI APBN, kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan iuran lain berlaku 1 Januari 2020.

“Melalui sosialisasi ini kami bersama pemerintah daerah bisa melihat hal-hal apa yang bisa dipersiapkan, baik internal BPJS Kesehatan maupun Pemkot Bogor dan menjadi informasi yang bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Yerry.

Saat ini lanjut Yerry, Pemkot Bogor sedang melakukan penghitungan agar di dapat data dan angka yang pasti untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga  Anggaran Pelayanan Dasar Kota Bogor Tahun 2016 Naik

Diharapkan ada surat dari Pemkot Bogor untuk BPJS Kesehatan, sehingga dengan surat tersebut ada kesepakatan bersama bahwa dalam proses perhitungan ada penambahan iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan  pelayanan pun bisa tetap dilakukan.

Turut mendampingi Sekda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rubaeah, Kepala BKPSDA Taufik, perwakilan BPKAD dan Dinas (Dinsos) Sosial Kota Bogor. [] Admin/Humas Pemkot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top