BOGOR-KITA.com – Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan 100 sertifikat hak milik secara simbolis dari 1.000 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Lapangan Bola Genteng, Jalan Raya Sukamanah, RT 01/RW 01, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (17/1/2019) siang.
Hadir dalam acara penyerahan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Letkol CZI Aji Sujiwo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Bogor serta para aparatur wilayah setempat.
Kota Bogor sudah tiga kali melakukan kegiatan penyerahan sertifikat hak milik melalui program PTSL. Dalam tiga kali itu, sertifikat yang dibagikan mencapai sekitar 17 ribu.
Bima Arya mengatakan, PTSL merupakan program dari pemerintah pusat, semuanya harus berjalan dan dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah.
“Ini program tujuannya baik, oleh sebab itu dilaksanakannya harus baik supaya hasilnya baik. Saya minta untuk memperbaiki pelaksanaan tahun lalu karena banyak hal yang harus dibenahi. Pertama sosialisasi harus maksimal sehingga warga paham ini programnya siapa, ditargetkan untuk apa, dan prosedurnya bagaimana,” kata Bima.
Bima berpesan agar warga memahami setiap prosedur dari program PTSL ini, khususnya hal yang berkaitan dengan regulasi seperti tidak boleh adanya pungutan liar (pungli) dan sebagainya.
“Warga harus tahu pada program ini warga harus mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu. Pada tahun ini juga Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak lagi menjadi pelaksana karena di tahun sebelumnya kita sudah evaluasi banyak ditemukan persoalan,” jelas Bima.. [] Admin/ Humas Kota Bogor