Kota Bogor

Bima Arya: Pemilu dan Pilkada Kembali ke UU 7/2017 dan UU 10/2016

Diskusi online bertajuk KAPENDAK (Kajian Pemilu dan Demokrasi) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor 3 Maret 2021.

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dihentikannya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu oleh mayoritas fraksi di DPR menyusul penolakan pemerintah melalui Mensesneg, maka pemilu dan pilkada kembali ke UU 7/2017 dan UU 10/2016.

Hal ini dikemukakan Wali Kota Bogor Bima Arya yang sebelumnya aktif jadi pengamat politik dalam diskusi online bertajuk KAPENDAK (Kajian Pemilu dan Demokrasi) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor 3 Maret 2021.

Dalam revisi UU Pemilu yang buntu itu, tidak ada lagi istilah pilkada. Istilah pemilu dibagi dua yakni pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional adalah pemilihan presiden dan anggota DPR pusat sampai daerah yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga  Hampir Dua Pekan Kasus Mayat dalam Plastik di Cilebut, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sementara pemilu daerah adalah pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati atau wali kota yang digelar secara serentak.

Pemilu nasional diselenggarakan dua tahun setelah pemilu daerah, sedang pemilu daerah diselenggarakan 3 tahun setelah pemilu nasional.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan dengan dihentikannya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu oleh mayoritas Fraksi di DPR menyusul penolakan Pemerintah melalui Mensesneg, maka Pemilu dan Pilkada kembali ke UU 7/2017 dan UU 10/2016.

“Hal-hal yang bersifat substantif sudah selesai, sekarang kita bicara teknis penyelenggaraan, dan potensi-potensi masalah yang mungkin akan muncul,” kata Bima Arya.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, memaparkan prediksi tahapan dan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 kemungkinan akan dimulai Juli 2022 dan pencoblosannya pada Maret 2024.

Baca juga  Pilkada 8 Daerah Jabar: LADK Cellica Paling Besar, Rp 300 Juta

“Untuk pilkada, tahapan akan dimulai kemungkinan pada Oktober 2023. Sesuai UU 10/2016, pencoblosan pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024,” kata Samsudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).

Ia mengungkapkan, konsekuensi dari berdekatannya Pemilu dan Pilkada 2024 adalah semakin beratnya beban penyelenggara dalam melaksanakannya. Oleh karena Itu, upaya-upaya terus dilakukan KPU Kota Bogor untuk memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan sukses.

“Apapun yang terjadi, karena ini sudah menjadi perintah UU, maka kami siap melaksanakan dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024,” jelasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top