Kota Bogor

Warga Teplan Unjuk Rasa di Tugu Kujang

BOGOR-KITA.com – Pengosongan rumah warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, terus berbuntut. Selasa (4/9/2018), warga berunjuk rasa di Tugu Kujang. Dalam orasinya Koordinator Lapangan, Andreas Gorisa Sembiring meminta perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor.

Gorisa menceritakan tentang proses pengosongan rumah. Dikatakan, sebagai warga negara yang tinggal di Teplan RW 5 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada tanggal 26 Juli 2018 telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh personel Korem 061/Suryakencana dengan tindakan pengosongan paksa disertai dengan pemukulan.

“Kami tinggal dan menetap di Teplan Jalan Kolonel Enjo Martadisastra, Kelurahan Kedungbadak sejak tahun 1960-an. Dan sampai saat ini lebih dari 20 tahun dan tidak ada hambatan dalam menempatinya. Kami juga secara turun-temurun melakukan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama kami sendiri, bukan atas nama TNI AD Korem 061/Suryakencana. Jadi inilah yang kami nilai sebagai dasar ketidakadilan di mata hukum,” tegasnya.

Baca juga  PT SGC Mulai Agustus Hanya Melayani Warga Sentul City yang Membayar BPPL

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, dijelaskan bahwa bahwa tiap-tiap Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik diri sendiri maupun keluarganya.

“Sehubungan dengan yang kami sampaikan ini, kami menyatakan sikap bahwa tanah Teplan di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra RW 05, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang kami tempati adalah Tanah Negara. Sebelum adanya putusan pengadilan terkait tanah Teplan yang kami tempati dan tinggali, pihak Korem 061/Suryakencana tidak boleh melakukan pengosongan secara paksa,” ujarnya.

Baca juga  Ramadhan Berbagi di Cilendek, Warga Antusias Jawab Pertanyaan Wali Kota

Gorisa meminta Pemerintah Kota Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, beserta jajaran lainnya untuk memberikan perlindungan hukum yang sebesar-hesarnya kepada warga tanpa kecuali dalam menempati rumah dan tanahnya secara sah, dan memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam bentuk apapun, dan melakukan pengawasan terhardap alternatif penyelesaian yang tersedia terkait tanah negara

Gorisa menambahkan, Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor diharapkan memerintahkan kepada Korem 061 Suryakencana menghentikan pengosongan paksa rumah warga, dan memproses oknum yang diduga melakukan pemukulan kepada warga pada saat kegiatan pengosongan tanggal 26 Juli 2018.

“Kepolisian Resor Kota Bogor diharapkan menindak tegas kepada siapapun yang melakukan intimidasi atau bertindak main hakim sendiri,” pungkasnya. [] Fadil

Baca juga  Kunjungi 5 Gereja di Malam Natal, Bima Arya Berkomitmen Jaga Kebersamaan dalam Kebersamaan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top