Laporan Utama

Warga Sentul City Desak PDAM Tirta Kahuripan Ambil Alih Pengelolaan Air Minum

BOGOR-KITA.com – Warga Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) mendesak Perudahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kahuripan mengambil alih pengelolaan air untuk warga Sentul City. Hal ini dikemukakan Ketua KWSC Desman Sinaga kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (9/11/2016) sore.

Pengelolaan air PDAM untuk warga Sentul City menjadi masalah karena harga yang dikenakan kepada warga lebih mahal ketimbang harga resmi dari PDAM Tirta Kahuripan.

Desman Sinaga mendesak PDAM Tirta Kahuripan mengambil alih pengelolaan air dilandaskan pada sejumlah ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Dengan berlakunya PP 122 / 2015 sejak diundangkan 28 Desember 2015, maka Pengelolaan Air Bersih seharusnya sudah diambil alih oleh PDAM Tirta Kahuripan, hal ini berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

Baca juga  Abaikan Putusan PN Cibinong, KWSC Pidanakan Centul City

1. Pasal 52 ayat (1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d (dhi Badan Usaha Swasta) dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.

2. Dalam Paparan dari PDAM Tirta Kahuripan dalam Rapat Judikasi Ombudsman RI pada tanggal 9 Setember 2016, bahwa Pelayanan Air Minum di Sentul City secara teknis sudah terjangkau oleh PDAM Tirta Kahuripan.

3. Hasil Rapat KWSC dengan PDAM Tirta Kahuripan tanggal 22 September 2016, bahwa Pelayanan Air Minum secara ekonomis menguntungkan lebih besar dari nilai keuntungan maksimum 10%, apabila dikelola oleh PDAM Tirta Kahuripan.

Baca juga  Luar Biasa! PS Tira Persikabo Permalukan Arema FC di Malang

Bahwa secara de jure fasilitas jaringan air bersih di Sentul City sudah menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2012 Tentang Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman menyatakan bahwa :

Pemerintah Daerah meminta pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman dan Pasal 15 ayat (2) Pengembang wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan Pasal 15 ayat (3) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman setelah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan.

“Berasaskan hal hal di atas, maka baik secara juridis, teknis dan ekonomis pelayanan air minum sudah terjangkau oleh karenanya pengelolaan air minum di Sentul City sudah menjadi kewajiban PDAM Tirta Kahuripan,” tutip Desman Sinaga. [] Admin

Baca juga  Pakar Komputer IPB University Paparkan Pentingnya Digital Working Culture di Institusinya
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top