Untung Maryono
BOGOR-KITA.com – DPRD Kota Bogor mengingatkan Pemerintah Kota Bogor agar mengacu pada rekomendasi DPRD terkait pembebasan lahan Pasar Jambu Dua yang direncanakan sebagai tempat relokasi pedagang kaki lima yang digusur dari Jalan MA Salmun.
Surat rekomendasi DPRD bernomor 503/876-dprd, tertanggal 17 Desember 2014, yang sudah diparipurnakan itu, berisi 6 butir rekomendasi.
Antara lain menyebutkan, lahan yang harus dibebaskan oleh Pemkot Bogor di Pasar Jambu Dua seluas 7.302 meter persegi, terdiri dari 22 bidang atas nama Angka Wijaya (Akahong). Lahan tersebut berbatasan dengan HPL milik Pemkot Bogor yang sudah diserahkan kepada PD-PPJ.
Pada tanah terdapat 447 los, di mana sebanyak 376 los masih disewakan oleh Angka Wijaya kepada pedagang dengan masa sewa sampai tahun 2020. Jumlah los tersebut melebihi PKL Jalan MA Salmun yang jumlahnya 331 PKL.
Rekomendasi itu juga meminta Pemkot Bogor harus jelas mana lahan milik Angka Wijaya dan mana lahan milik PD-PPJ. Terkait harga lahan, disesuaikan dengan tingkat kewajaran sesuai dengan kondisi harga pasar di wilayah tersebut. Sebelum transaksi, dipastikan tidak ada lagi tunggakan PBB. Poin selanjutnya, agar dibuatkan bukti kepemilikan tanah yang berjumlah 22 bidang dijadikan satu sertifikat. Berkaitan dengan perjanjian sewa los antara Angka Wijaya dengan 376 pedagang, dipastikan tidak ada sengketa yang dibuktikan dengan pernyataan dari para pedagang maupun pihak penjual. Poin terakhir, sebelum dilakukan relokasi, perlu dipastikan konsep dan tahapan relokasi serta kesiapan sarana dan prasarana yang menunjang keberhasilan relokasi, seperti perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono mengingatkan agar realisasi pembebasan lahan betul betul didasarkan kepada aturan yang berlaku, termasuk harus mengacu kepada rekomendasi dari DPRD. “Pemkot Bogor sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar pembebasan lahan itu. Kami minta Pemkot Bogor transparans. Pemkot Bogor jangan memaksakan apabila anggaran yang ada tidak bisa merealisasikan pembebasan lahan,” ungkap Untung.
Harga maksimal lahan adalah 3 x lipat nilai NJOP, atau minimal 10 persen dari nilai NJOP. “Kami mengingatkan Pemkot Bogor untuk berhati-hati dalam melakukan pembebasan lahan tersebut,” tegasnya.
Anggota Komisi C yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor, Dodi Setiawan juga mengingatkan, agar pemkot mengacu kepada isi rekomendasi DPRD yang sudah ditetapkan dan disampaikan langsung kepada Walikota Bogor. [] Harian PAKAR/Admin