Kota Bogor

UU Fidusia Tidak Jelas, Perdata Atau Pidana?

BOGOR-KITA.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Punggawa Inspirasi Rakyat (Panser) menggelar seminar nasional bertajuk “Undang Undang Fidusia Untuk Kepentingan Siapa?”.
Seminar yang digelar di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (8/8/2018) menghadirkan tiga narasumber, yakni Divisi Humas Polri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor. Mereka memaparkan hal-hal yang terkait dengan UU Fidusia dan cara menyelesaikannya ketika ada konsumen yang bermasalah.

Ketua Pelaksana Seminar Nur Isman Iskandar mengatakan, agenda utama dari seminar tersebut adalah membahas UU Fidusia yang dinilai masih rancu dan prosedur penyelesaian kredit macet di Bank. Masih banyak terjadi bentrokan antara masyarakat dengan leasing atau debt collector yang mengalami kejadian ditarik motor atau mobilnya di jalan.
“Kami ingin menyamakan persepsi karena masih banyak masyarakat yang belum paham. Sebenarnya UU Fidusia ini kan sifatnya perdata tapi terkadang di lapangan menjadi ke pidana,” ,” ujar Nur Isman.

Baca juga  PDAM Kota Bogor Tingkatkan Pengendalian Pengaduan Masyarakat

Tak hanya itu, lanjut Isman, LPKSM Panser juga fokus membantu kredit macet di perbankan. Pasalnya tak sedikit warga yang meminjam uang kepada bank lalu terjadi musibah yang diakibatkan alam, membuat mereka mengalami kesulitan untuk melunasi. Akibatnya, pihak bank memberikan somasi tiga kali kemudian langsung melelang barang tanpa sepengetahuan konsumen.

“Padahal di UUD Konsumen ketika ada pelelangan, konsumen harus mengetahui hasil lelangnya. Jadi kami ingin mendapatkan solusi dari hal ini,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menilai UU Fidusia sangat erat dengan kehidupan sehari-hari warga. Namun terjadi banyak masalah yang muncul karena ketidakpahaman debitur.
“Rasanya tidak ada satu orang pun yang tidak terikat dengan kredit. Meski kadang menimbulkan banyak masalah,” ujar Usmar.

Baca juga  Usmar Apresiasi Kepedulian PT SMI Kepada Veteran

Ia menjelaskan, Fidusia itu sebenarnya pengalihan hak kepemilikan atau pemindahtanganan melalui ketentuan, kesepakatan yang kalau semua proses berjalan dengan baik dan taat asas maka tidak akan ada masalah. Tetapi terkadang dinamika hidup tidak menentu terutama terkait ekonomi sehingga membuat pembayaran dari jual beli yang telah disepakati membuat tertahan dan adanya sanksi peringatan dan tindakan dari kreditur yang melibatkan pihak ketiga.

“Alhamdulillah dua tahun terakhir di Kota Bogor kaitan tarik-menarik kendaraan relatif lebih adem dibanding sebelum-sebelumnya. Tetapi saya senang ada narasumber yang kompeten dibidangnya, yang memberikan pemahaman lebih baik kaitan eksekusi fidusia. Semoga apa yang diseminarkan ini bermanfaat untuk seluruh stakeholder yang berkaitan dengan fidusia,” pungkasnya. [] Admin

Baca juga  Arnetty Pimpin RRI Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top