Kota Bogor

Usmar Hariman Jabat Plt Wali Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman terhitung 15 Februari – 23 Juni 2018 menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor merujuk pada Formulir Berita dari Gubernur Jawa Barat tertanggal 12 Februari 2018 untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Bogor karena Bima Arya mengajukan cuti mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Formulir Berita dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tersebut disampaikan dan dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Sarip Hidayat di Paseban Punta, Balaikota Bogor, Rabu (14/02/2018) yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan, Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Arm Dodi Suhadiman, Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor Hanafi, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bogor M. Taufik, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor Arif Mustofa Budiyanto, Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi, Camat Bogor Tengah Agustian Syah.

Baca juga  Usmar Hariman Pimpin Magrib Keliling di Masjid Al Barokah Bondongan

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan adanya Pilkada Serentak 2018 tugasnya tidak perlu terganggu. Sebab, ASN sudah diberikan rambu dengan ketentuan harus bersifat netral atau tidak ada keberpihakan kepada siapapun dan tidak terintervensi dengan kepentingan apapun.

“Jadi tetap hadir sebagai pelayanan masyarakat. Saya menitipkan kepada semua ASN di Kota Bogor agar tetap konsen terhadap program-program yang ada sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Ade dan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman dalam kepemimpinan 4 bulan kedepan berkomitmen bersama-sama menjaga Kota Bogor agar tetap nyaman dan kondusif serta terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Ini adalah Plt Wali Kota, Walikotanya masih ada karena cuti, tugasnya memang tidak jauh berbeda,” kata Ade.

Baca juga  Usmar Apresiasi LKBB Bimakarsa ke XXI

Menyinggung aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengeluarkan larangan bagi seluruh ASN untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial harus dijalankan dengan baik.

“Tidak ada lagi ASN yang berfoto dengan pasangan calon dan memposting di media sosial, walaupun ini terlihat sederhana tetap ini sudah aturan dan wajib diikuti. Saya sangat berharap untuk dipahami dan bukan kali ini saja saya sampaikan, tetapi sudah diberbagai kesempatan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

  3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

  4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan

  5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. []Admin

Baca juga  Cibadak Punya Simanah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top