Kota Bogor

TS, Tersangka Suap izin Hotel Art Marriot Terancam Dipecat

BOGOR-KITA.com –  Belum informasi resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait dua tersangka kasus suap izin Hotel Art Marriot. Namun Inspektorat Kota Bogor sudah melakukan investigasi. Hasilnya sudah dilaporkan bahwa kedua tersangka sudah mendapatkan sanksi. Tersangka TS dikenakan sanksi berat, sementara SS dikenakan sanksi sedang.

Hal ini dikemukakan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman di Bogor, Senin (10/11).

Sejauh ini, kata Usmar kedua tersangka masih aktif bekerkerja di Pemkot Bogor.  “Tetapi kalau dikenakan sanksi berat sudah pasti akan dilakukan pemberhentian secara tak hormat. Sementara kalau sanksi sedang masih diberi peluang untuk memperbaiki diri,” jelas Usmar.

Kasus ini, menurut Usmar, menjadi pelajaran bagi Pemkot Bogor. Pihaknya sudah mengantisipasi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Cara yang ditempuh adalah dengan membuat fakta integritas dengan pejabat berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga  Kondusif, Bima Arya Dialog Bersama Pendukung Habib Rizieq

Dalam kaitan ini seluruh pejabat diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN). “Kalau lancar, pelaksanaannya akan melibatkan perwakilan KPK,” tukasnya.

Kejari sendiri masih terus mengusut kasus suap izi n Hotel Art Marriot. Namun, saat PAKAR mendatangi ke Kantor Kejari untuk menanyakan perkembangannya, Kasi Pidsus Donny Haryono Setiawan tidak berhasil ditemui. Melalui stafnya, Donny Haryonoberpesan, tidak bisa ditemui karena sibuk sedang melakukan pemeriksaan.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top