Kota Bogor

Tingkatkan Pengetahuan Keprotokolan, Bagian Humpro Sosialisasikan UU Keprotokolan

BOGOR-KITA.com – Sebanyak 80 peserta dari perwakilan OPD, BUMD, Kecamatan, Kelurahan dan Tim Penggerak PKK Kota Bogor mengikuti Sosialisasi Keprotokolan yang digelar Bagian Humas dan Protokol (Humpro) Setdakot Bogor, di Hotel Permata, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (26/03/2018).

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan kepada pelaksanaan teknis di masing-masing OPD. Sebab, masih banyak yang belum memahami keprotokolan dengan baik atau yang sesuai aturannya.

“Kebanyakan tata cara keprotokolan di wilayah saat menggelar kegiatan baik resmi ataupun seremoni berdasarkan kebiasaan bukan aturan sehingga ada beberapa kekeliruan,” ujar Kasubag Protokol Bagian Humas dan Protokol Setdakot Bogor, Andri Sinar Wahyudiyanto.

Baca juga  Tes Kebugaran Diharapkan Tingkatkan Kinerja ASN

Andri memberikan contohnya, beberapa kesalahan dalam tata cara keprotokolan di wilayah itu terkait tempat duduk untuk undangan yang sebenarnya ada aturannya. Misalnya, tempat duduk camat sejajar dengan Muspika. Terkadang masih ditemui tokoh masyarakat yang duduk di kursi utama.

“Posisi tempat ini penting untuk menghormati pejabat negara yang hadir,” jelasnya.

Ia menuturkan, hal lainnya yang juga penting yakni saat menyanyikan lagu Indonesia Raya harus disertai dengan derigen. Selain itu yang memberikan sambutan tidak boleh terlalu banyak atau maksimal tiga orang saja untuk menghemat waktu.

“Jadi kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mengembalikan nilai-nilai dari keprotokolan mulai dari tata tempat, upacara dan penghormatan,” jelasnya.

Baca juga  Peringati HUT RI Ke-71 dan Harlah Ke-18, DPD PAN Kota Bogor Gelar Kemah Bakti

Sementara itu, Asisten Adminitrasi Umum Setdakot Bogor Arif Mustofa Budianto mengatakan, kegiatan sosialisasi keprotokolan ini untuk dapat membantu teman-teman di OPD dan wilayah untuk lebih memahami keprotokolan. Sehingga dapat mengurangi ketergantungan OPD, BUMD, Kecamatan, Kelurahan kepada Bagian Humas dan Protokol yang memang memiliki keterbatasan personil.

“Harapannya mudah-mudahan UU Keprotokolan bisa dipahami teman-teman di wilayah sebab ini menyangkut kewibawaan dari penyelenggara acara,” katanya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top