Hukum dan Politik

Tim Gabungan Inventarisir Bangunan Bermasalah di Puncak

Luthfie Syam

BOGOR-KITA.com  –  Sejumlah petugas gabungan dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar inpeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di kawasan Puncak, Bogor, Minggu (11/1).

Tim yang terdiri dari petugas Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Tata Bangunan, Badan Perizinan Terpadu (BPT), Dinas Perhubungan (Dishub) dan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor itu, melakukan penyisiran ke beberapa bangunan termasuk dua hotel berbintang lima yang ada di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Tb Luthfie Syam di lokasi mengatakan,  sidak ini merupakan bagian awal dari rencana penertiban sejumlah bangunan ayang bermasalah dengan izin di Puncak.

Baca juga  Kuliner Bogor Makin Laris Manis

“Kita tidak hanya menyasar sejumlah bangunan yang melanggar tata ruang, tapi juga menargetkan penertiban terhadap pelanggaran izin,” sebutnya.

Hasil inventarisasi,  tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran izin yang dilakukan pengusaha. Rata-rata pelanggaran yang ditemukan terkait pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB).

“Insya Allah, ketika semua sudah jelas maka pembongkaran bisa dilakukan tahun 2015 ini juga. Jadi bangunan yang melanggar atau tidak sesuai izin apalagi tidak memilik izin resmi, akan dibongkar," kata Luthfie.

Namun begitu, lanjut Luthfie, pihaknya, tak akan main bongkar begitu saja. Pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. "Jika pada akhirnya harus dibongkar, kita akan menawarkan apakah pembongkaran hendak dilakukan sendiri atau dibongkar oleh petugas Pemkab Bogor. Klau bongkar sendiri, itu sangat bagus dan bisa meringankan tugas kita. Pokoknya apapun itu, kita harus sesuai prosedur," sebutnya.

Baca juga  Butuh Kreatifitas untuk Bisa Kalahkan Koalisi PKS - Gerindra

Luthfie menjelaskan, pembongkaran ini berbeda dengan pembongkaran bila liar. Soal pembongkaran bangunan vila liar, kata Lutfhie, saat ini Satpol PP masih menunggu laporan pertanggungjawaban dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk disampaikan kepada Pemerintah DKI Jakarta, sebagai syarat pencairan dana hibah untuk membiayai pembongkara vila liar di Puncak.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top