BOGOR-KITA.com – Mengantisipasi adanya rentenir di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor gencar mengkampanyekan dan mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Bagi siapa saja yang menyelenggarakan keuangan mikro yang tidak mempunyai legal formal diancam hukuman tiga tahun dan denda maksimal 1 miliar.
Demikian hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor Eko Prabowo di Balaikota Bogor, Senin (1/8/2016). Menurut Eko, apabila ada masyarakat yang melaporkan hal itu, seperti rentenir yang meminjamkan uang dan masyarakat merasa keberatan lalu melaporkannya maka rentenir itu bisa kena. Begitu pula dengan koperasi yang domisilinya di luar daerah tetapi anggotanya di Kota Bogor itu sudah menyalahi aturan.
“Terhadap koperasi yang seperti itu kami akan memberlakukan sanksi tegas,” kata Eko. “Kalau wilayahnya di luar daerah ya di daerah itu saja, karena koperasi itu kan dari oleh dan untuk anggota,” tandasnya.
Masih menurut Eko, sanksi untuk koperasi yang tidak mengindahkan peringatan bisa dilanjutkan dengan pembekuan. Tahun ini pihaknya bekerjasama dengan Dekopinda akan merasionalisasi 50 koperasi. Dari 700 koperasi yang ada 60% nya adalah koperasi yang klepek-klepek, hidup segan mati tak mau.
“Seiring dengan waktu kalau memang 402 koperasi ini tidak bergerak ya sudah kami rasionalisasi semuanya dan sisanya sebanyak 195 akan dibina,” pungkasnya. [] Admin