Kota Bogor

Tetangga Persoalkan Keberadaan Adamar Asian Resto

BOGOR-KITA.com – Warga Jalan Binamarga RT 04/RW 11, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencabut izin Adamar Asian Resto. Hal itu lantaran restoran tersebut diduga telah menyalahi perizinan.

Salah seorang warga, Asrie Yuniaty mengatakan ia beserta keluarganya hampir satu tahun tak nyenyak tidur lantaran suara gaduh yang berasal dari dalam restoran.

“Tiap malam saya selalu nelepon manajernya agar suara musik dikecilkan. Anak saya tiap hari telat terus sekolah, karena rumah kita bersebelahan,” ungkapnya kepada wartawan, di Bogor, Minggu (21/10/2018).

Awalnya, kata Asri, pihak Adamar meminta izin untuk membuat restoran, namun seiring waktu berjalan tempat tersebut justeru berubah diduga menjadi diskotek.

Baca juga  Atang Trisnanto Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Rabbani, Meneladani Keluarga Ibrahim AS

“Terus terang kami merasa terganggu dengan adanya tempat tersebut,” ungkapnya.

Iapun mengaku telah empat kali melayangkan surat kepada Pemkot Bogor yang ditujukan kepada walikota, yang ditembuskan ke Satpol PP, Polsekta Bogor Timur, dan Camat Bogor Timur.

“Sudah empat kali, dua kali saat Pak Usmar menjabat sebagai Plt Walikota dan dua kali lagi saat Bima Arya kembali aktif menjabat sebagai walikota,” paparnya.

Kendati demikian, hingga kini belum ada tanggapan apapun dari Pemkota Bogor terkait surat tersebut.

“Sampai sekarang belum ada action. Intinya kami minta tempat itu ditutup, sebab kami merasa dibohongi. Izin awal restoran mengapa berubah,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh sang suami, Deni Eka Jaya Putra. Menurutnya, keberadaan tempat tersebut sangat mengganggu kehidupan keluarganya.

Baca juga  Gubernur Akan Kumpulkan Bupati Walikota Soal Cigatas

“Karena rumah kami bersebelahan dengan tempat tersebut,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Danny Suhendar menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Adamar.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan dalam waktu dekat. Tetapi sebelumnya kita mau kroscek semua perizinannya,” jelasnya.

Danny juga mengaku bahwa sebelumnya sudah ada pengaduan serupa terkait tempat tersebut.

“Sudah pernah ada pengaduan, dan kami datangi. Saat itu mereka berjanji takkan mengulangi,” katanya.

Seharusnya, sambung Dani, apabila perizinannya restoran, tempat tersebut harus beroperasi seperti seharusnya.

“Kalau restoran, ya harus beroperasi layaknya restoran,” pungkasnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top