Kab. Bogor

Terbitkan izin SPAM ke PT Sentul City, KWSC Gugat Bupati Bogor ke PTUN

BOGOR-KITA.com – Warga Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) akhirnya menggugat Bupati Bogor Nurhayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Surat gugatan terdaftar dengan No Gugatan 75/6/2017/PTUN-BDG tanggal 5 Juni 2017, ditandatangani Ketua KWSC Desman Sinaga dan Sekretaris Aswil Asrol.

“Gugatan terkait diterbitkannya izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada pengembang Sentul City Tbk,” kata Ketua KWSC Desman Sinaga didampingi tim kuasa hukum KWSC, Joni Siburian SH, Karmeihan S.H., Umar S.H., Gita Paulina S.H.

Desman mengatakan, pihaknya sudah terlalu lama menunggu niat baik Bupati Bugor untuk menyelesaikan tarif air PDAM Kabupaten Bogor yang disalurkan PT Sentul City Tbk kepada warga dengan harga tinggi di atas harga resmi PDAM dan di luar kekentuan yang berlaku.

Baca juga  Pemkab Bogor Ingatkan Pentingnya Dampingi Anak Saat Internetan

“Kesabaran warga malah dijawab oleh Bupati Bogor dengan menerbitkan izin SPAM kepada Sentul City,” kata Sinaga.
Sinaga menambahkan, yang menjadi objek gugatan adalah keputusan Bupati Bogor no : 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) kepada Sentul City, Tbk di Desa Kadungmanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Gugatan dilakukan karena penerbitan izin SPAM cacat prosedur karena tergugat, dalam hal ini Bupati Bogor tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk didengar pendapatnya. Tergugat juga menerbitkan izin SPAM kepada badan swasta yang tidak memiliki izin terkait pengusahaan air. Hal ini melanggar PermenPUPR no 25/PRT/M/2016.

Baca juga  Putusan MA yang Batalkan Izin SPAM Abaikan Fakta Hukum

“Izin SPAM seharusnya diberikan kepada pihak yang mampu secara swadaya mencari/mengambil air baku sendiri serta memproduksi/mengolah air tersebut menjadi air yang layak menjadi air minum. Namun, kenyataannya pemilik Izin SPAM yaitu Sentul City tidak memiliki unit air baku dan unit produksi sebagai SPAM jaringan perpipaan (hanya sebagai perantara Jual beli air dengan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor),” tambah Joni Siburian.

Jaringan perpipaan yang ada saat ini seharusnya masuk dalam barang milik Daerah Kabupaten Bogor sesuai Permendagri No 9 tahun 2009. Karena itu, pemberian izin itu berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya barang milik negara yang seharusnya masuk dan dicatatkan sebagai barang milik daerah Bogor sesuai dengan Permendagri 9/2009 dan Perda Kab Bogor No 7 thn 2012.

Baca juga  KWSC vs PT Sentul City di BPN Kabupaten Bogor

Dari pelanggaran yang dilakukan Bupati Bogor itu, kata Joni, bahwa Bupati Bogor telah melanggar azas kemanfaatan karena lebih mengutamakan kepentingan badan usaha swasta dalam memperoleh keuntungan ketimbang kepentingan warga dan atau PDAM Kabupaten Bogor. [] BK-4

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top