Hukum dan Politik

Tarik Motor Penunggak, Gadaikan ke Orang Lain Seperti Milik Sendiri

BOGOR-KITA.com – Abdulloh Kuncoro alias Dandu (31) hanya seorang sales di sebuah showroom motor di Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan. Tetapi lagaknya seperti pemilik. Dia menarik motor dari penunggak, tetapi tidak dikembalikan ke showroom, mlainkan digadaikan ke orang lain atas namanya sendiri.

Kejahatan ini terungkap setelah pihak finance melaporkan kejahatan yang dilakukan Dandu ke Polsek Rumpin. “Dia mengambil motor dari konsumen yang nunggak, namun kendaraan yang ditarikan  bukannya dibawa ke tempatnya bekerja, melainkan dia gadaikan ke orang lain dengan nilai 2,5 juta hingga 6 juta rupiah,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Parmin di Rumpin, Selasa (17/2/2015).

Kapolsek Rumpin Kompol Parmin menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai sales marketing kendaraan roda dua di Showroom Suzuki itu.

Baca juga  Mau Ganti Nama Harus ke Pengadilan, Ini Prosedurnya secara Hukum

Kompol Parmin mengemukakan, hampir dua bulan pelaku diintai, sampai akhirnya ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu pedagang duren di depan Pasar Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (17/2/2015) pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti 7 unit kendaraan bermotor diantaranya, 3 unit Suzuki matick jenis tipe Nex, 1 Suzuki Skydrive serta 3 unit Suzuki Satria, dari sejumlah warga yang ada di Kecamatan Rumpin.

Pelaku tercatat sebagai warga Kampung Pagutan RT 02 RW 02, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ini, kini mendekam di dalam jeruji besi Polsek Rumpin untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya. Pelaku akan dijerat pasal 378 atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [] udin

Baca juga  Aliran Sesat Isa Bugis Diduga Diajarkan di SMP Proklamasi Parung
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top