BOGOR-KITA.com – Bawaslu Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Arch, Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Selasa (12/9/2018).
Dalam acara yang dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai lapisan masyarakat ini dibahas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria MBA yang hadir sebagai nara sumber mengatakan mendukung acara yang digelar oleh Bawaslu agar Pemilu 2019 berlangsung aman dan masyarakat ikut berpartisipasi dengan gembira.
“Kita juga mendukung berbagai fasilitas yang dibutuhkan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, antara lain anggaran sosialisasi yang sudah disetujui oleh DPR RI,” kata Riza.
Saat ditanyakan terkait permasalahan Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang saat ini sedang berjalan yaitu diloloskannya 35 bacaleg mantan koruptor oleh Bawaslu, Riza menjelaskan bahwa memang di Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa mantan koruptor dilarang untuk maju lagi dalam kontestasi pileg.
“Kami sempat mempertanyakan sebagai partai politik kenapa diperbolehkan, dan kata pemerintah itu sudah sesuai dengan putusan MK yang membolehkan mantan napi karena mereka sudah menjalani hukuman dan membayar denda sehingga memiliki kesempatan yang sama dan hak asasi yang setara serta tidak boleh dilanggar,” tuturnya.
Riza yang pernah berkiprah di KPU DKI Jakarta menerangkan bahwa Undang-undang No.7 Tahun 2017 berlawanan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
“Solusinya adalah partai politik menarik dan mengganti caleg-calegnya atau pemerintah mengeluarkan perpu untuk mengganti undang-undang yang sudah ada terkait masalah ini,” imbuhnya.
Dengan adanya 5 kader Gerindra yang tergabung dalam 35 daftar bacaleg mantan koruptor, Riza yang juga Ketua DPP Gerindra mengklarifikasi bahwa DPP Gerindra sudah meminta kepada DPC dan DPD untuk mengganti bacaleg mantan koruptor.
“Sekarang juga kita sudah mengimbau dan meminta kepada daerah yang tercatat untuk mengganti calonnya tersebut,” pungkasnya. [] Fadil