Kota Bogor

Tak Punya Perda, BPBD Kota Bogor Darurat Anggaran

Yus Ruswandi

BOGOR-KITA.com – Belum adanya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor  membuat lembaga yang dibentuk di masa Walikota Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Usmar Hariman ini, mengalami kondisi darurat anggaran.

Hal ini terungkap dari rapat koordinasi dan konsultasi antara Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Ganjar Gunawan dengan Komisi C  DPRD Kota Bogor seperti dikemukakan Ketua Komisi C Kota Bogor Yus Ruswandi kepada BOGOR-KITA.com, Senin (13/4/2015).

Yus mengemukakan, selama pemkot belum menyusun perda sebagai payung hukum badan tersebut, maka badan tersebut tikak bisa melaksanakan programnya karena tidak memiliki dana. Badan tersebut juga tidak bisa mendapatkan dana bantuan dari BNPB pusat.

Baca juga  Perda Kewirausahaan, Memberikan Bantuan Kepada Milenial untuk Berwirausaha

Dari rapat konsultasi, tercatat lebih dari 40 proposal yang datang dari kelurahan dan kecamatan terkait pengajuan dana tanggap darurat. Tetapi  belum ada yang cair. “Padahal, dalam anggaran biaya tak terduga dialokasikan anggaran lebih dari Rp12 miliar,” kata Yus. 

Pola pendanaan yang sekarang berjalan masih mengandalkan biaya tak terduga yang untuk pencairannya memerlukan SK Walikota. “Belum bisa membuat RKA  karena regulasinya belum mengacu pada  UU 14 thn 2007 dan PP nomor 22 thn 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,” kata Yus Ruswandi. [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top