Hukum dan Politik

Surat Somasi Kuasa Hukum Usmar Hariman dan Yus Ruswandi

Sugeng teguh Santoso

Bogor 3 maret 2015;

Kepada yang Terhormat,

Bapak Petrus Barus, Pemimpin Redaksi Media Online Bogor-kita.com, beralamat di Jalan Tegar Beriman, Ruko Cibinong City Centre, Cibinong, Kabupaten bogor. Hal: Somasi.

Terkait pemberitaan media bogor-kita.com https://bogor-kita.com/index.php/2012-09-25-09-38-51/972-kejaksaan-negeri-bogor-mulai-usut-kasus-pembebasan-lahan-pasar-jambu-dua,

Dengan ini bertindak sebagai advokat Ir Usmar Hariman, Wakil Walikota Bogor dan Yus Ruswandi, anggota DPRD Kota Bogor, kami sampaikan peringatan keras (somasi) sebagai berikut:

1. Bahwa sebelumnya kami telah mengadukan Koran Jurnal Bogor kepada Dewan Pers terkait berita "Yus Biong Angkahong" dan "Duh, Usmar Terima 2.5 Milyard?" Karena berita tersebut kami nilai melanggar kode etik jurnalistik, karena memberitakan kabar bohong, tidak ada sumber, trial by the press yang mencemarkan klien kami. Bersamaan dengan itu kami telah mengingatkan siapa pun yang menyebarkan kembali berita tersebut akan kami tuntut. 2. Pada berita bogor-kita.com sebagaimana dikutip dalam somasi ini, bogor-kita.com ternyata melansir kembali berita dengan pokok yang sama, menyebut jelas nama nama klien kami tanpa inisial, bahkan membuat opini sendiri dengan menyebut "aliran uang haram" walaupun ada kata dugaan di sana. 3. Pemberitaan bogor-kita.com kami nilai telah melanggar kode etik jurnalistik, karena ada kewajiban pers, melakukan cek dan ricek berita, memberitakan dengan benar dan akurat. 4. Pemberitaan Jurnal Bogor dan Bogor-kita.com yang menyinggung nama klien kami adalah pemberitaan yang tidak memiliki sumber yang jelas, berkompeten akan tetapi sudah langsung menuduh, karenanya bila bogor-kita.com sebagai media akan melaksanakan fungsinya boleh saja memberitakan hal tersebut, akan tetapi sekali lagi mengacu ketat pada kode etik, dengan melakukan pengujian atas sumber, keakuratan berita dan juga menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menyebut inisial pada pemberitaan-pemberitaan masalah hukum.

Baca juga  Usmar Tinjau Danau Bogor Raya, Ditata Jadi Destinasi Wisata Air

Berdasarkan hal-hal tersebut  di atas, kami menilai bogor-kita.com telah tidak taat pada kode etiknya sendiri sebagai pers, karenanya dalam kerangka fungsi menegakkan etika pers dan juga pembelajaran politik dan hukum, kami minta redaksi bogor kita memuat surat somasi ini, meralat berita tersebut degan memuat hak jawab, dengan wawancara khusus terhadap klien kami. Demikianlah somasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang baik kami ucapkan terima kasih. Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Usmar Hariman dan Yus Ruswandi. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top