Kota Bogor

SOS? Hubungi 112 untuk Kondisi Darurat

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor resmi miliki layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Layanan ini diluncurkan guna mempermudah masyarakat untuk melaporkan kondisi darurat. Layanan NTPD secara resmi diluncurkan Wali Kota Bogor Bima Arya di Pos Pengamanan Terpadu Jalan Ir. H. Juanda, Kamis (19/1/2017).

Menurut Bima, NTPD 112 diluncurkan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bogor terutama yang sifatnya darurat. SOS 112 khusus untuk menangani laporan kebakaran, bencana, kecelakaan. Termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bima berpesan agar warga mempergunakan nomor 112 dengan bijak, jangan main-main dan jangan mengirim laporan hoax. Pergunakan nomor ini hanya pada saat betul-betul darurat.

Baca juga  Kondisi Darurat? Hubungi 112

“Sistem ini dibangun dan akan direspon dengan cepat oleh BPBD yang selanjutnya berkoordinasi dengan dinas terkait dan kepolisian,” ungkap Bima. “Kalau ada laporan palsu ini akan diproses oleh Kepolisian,” sambungnya.

Bima menambahkan, layanan NTPD 112 hanya diperuntukan bagi masyarakat Kota Bogor. Saat ini ada 15 petugas yang berjaga selama 24 jam. Mereka terbagi menjadi 3 shift. “Biaya operasional untuk layanan ini selama 1 tahun dibantu Kementerian Kominfo pusat,” pungkasnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top