Kab. Bogor

Sekda Ketua Tim 9 Selesaikan Sengkarut Lahan PT Ferry Sonneville

Adang Suptandar

BOGOR-KITA.com – Sengkarut atau carut marutnya status lahan seluas 112 hektar yang dikuasai PT Ferry Sonnevile (PT FS), di tiga Desa di Kecamatan Gunung Putri, ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar kepada PAKAR di ruang kerjanya, Kamis (4/12) mengatakan, sudah membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang dikuasai perusahaan pengembang itu.

“Tim 9 terdiri dari Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Satpol PP, BPT, BLH, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan UKM Disperindag, para kepala bagian yang bertugas pengendalian perizinan dan pengendalian ruang, serta Camat Gunung Putri,” kata Adang.

Baca juga  Buta Aksara di Kabupaten Bogor Tinggal 3%, Pemkab Bogor Terima Penghargaan

Dikatakan Adang, pemkab akan menunggu hasil kajian yang akan dilakukan Tim 9, termasuk melakukan inventarisir lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang menjadi hak Pemkab Bogor.

“Setelah dilakukan pengkajian, nantinya akan ada hasil. Hasil itu, akan jadi dasar pemkab mengambil sikap terhadap lahan itu,” ujar Sekda, seraya menambahkan semua hasil kajian akan dilaporkan kepada Plt Bupati Bogor.

Sekda belum dapat menyebutkan di mana saja titik lahan fasos dan fasum yang seharusnya sudah diserahkan kepada Pemkab oleh PT FS.

Ditanya soal adanya kelalaian pemkab menarik fasos fasum dari PT FS, sehingga memunculkan oknum yang sengaja memperjualbelikan, Adang mengatakan, semua itu akan terjawab dari hasil kajian Tim 9.

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 97, Sembuh 101, Kasus Aktif 291 Orang

Terkait peta situasi pada siteplan yang dua kali mengalami revisi, Adang memaparkan, perubahan yang sudah diploting dalam siteplan untuk dijadikan PSU, sangat tidak diperbolehkan. ”PSU hanya diperbolehkan untuk masjid, sekolah, taman, jalan. Kavling diubah menjadi PSU juga tak diperbolehkan,”paparnya.

Ditambahkan Sekda, adapun kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU sudah jelas diatur dalam Permendagri No 9 tahun 2009, Undang-undang No 1 tahun 2011, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No 7 tahun 2012.

“Itu menjadi kewajiban PT FS menyerahkan PSU. Kendati sudah dilakukan dua kali revisi siteplan, tetap kita mengikuti siteplan pertama,” tandas Adang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb Luthfie Syam, mengakui, sudah terlalu lama bagi Pemkab Bogor mendiamkan lahan fasos fasum PT FS.

Baca juga  Warga Gunung Sindur dan Parung Panjang Tercekik Polusi

“Saya tidak tahu mengapa begitu lama Pemkab Bogor mendiamkan PT FS yang belum memenuhi kewajibannya,” ujar Luthfie saat ditemui PAKAR diruang kerjanya, Selasa (2/12).

Dikatakan Luthfie lagi, Satpol PP siap menangani permasalahan ini sebagai upaya menyelamatkan hak Pemkab Bogor.

Informasi terbaru yang diperoleh PAKAR dari lokasi, rencananya hari ini, Jumat (5/12), sejumlah pembeli kavling PT FS akan mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan dugaan raibnya enam kavling yang sudah dibeli oleh perorangan tetapi disulap menjadi lahan fasos fasum. [] Harian PAKAR/Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top