Kota Bogor

Sekda Harapkan ASN Kota Bogor Jadi Fasilitator dan Mediator HKI

BOGOR-KITA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat secara resmi membuka Pelatihan Fasilitator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Hotel Pajajaran Suites, jalan Pejajaran Kota Bogor, Rabu (23/8/2017) pagi.

Pelatihan tersebut berlangsung 23 dan 24 Agustus 2017 dengan menghadirkan narasumber Fasilitator HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah (IKM), Edison Panjaitan,

Ade berharap agar para peserta yang berjumlah 25 orang ini mampu memahami secara benar, sehingga nantinya dapat menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat yang akan memanfaatkan HKI yang dimiliki.

“HKI adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia,” kata Ade.

Baca juga  Kapolresta Bogor : Miliki Kawasan Pedestrian Baru, Kota Bogor Selangkah Lebih Maju

Ade melanjutkan, kurang lebih ada 9 regulasi yang mengatur tentang HKI. Pelatihan yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor dinilai Ade memiliki peran yang strategis, terutama jika dikaitkan dengan fakta maraknya pelanggaran HKI di Indonesia, berdasarkan hasil riset lembaga pengawasan dari luar yang menyebutkan Indonesia masuk dalam 4 besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia.

“Salah satu pihak yang penting untuk mendapat edukasi tentang HKI adalah para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Harapan yang utama agar para pelaku IKM tidak menjadi pelanggar HKI, selanjutnya agar para IKM mendapat perlindungan terkait HKI atas berbagai karyanya,” tegas Ade.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag Kota Bogor Dinar Dahlia Nalan dalam laporan menyebutkan, pelatihan ini diikuti para ASN Kota Bogor bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan wawasan ASN Kota Bogor tentang arti dan pentingnya HKI, khususnya bagi aparat yang berada di wilayah yang bersentuhan langsung dengan warga Kota Bogor. []Admin

Baca juga  Resto di Kota Bogor Bisa Dine In, Tempat Ibadah Dibuka, Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top