Laporan Utama

Segel Masih Terpasang, Panti Pijat Tetap Buka

BOGOR-KITA.com – Segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sepertinya sudah tak berharga di mata 14 pengusaha panti pijat di Komplek Perniagaan Sentul City, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang. Pantauan PAKAR, Selasa (21/10), segel penegak perda, yang ditempelkan pada Rabu, 25 September 2014 di sejumlah ruko yang berada di Komplek Plaza Niaga 1 dan 2 serta Plaza Amsterdam, terlihat masih terpampang rapi seperti saat direkatkan. Namun, para pemilik tetap membuka usahanya secara terang-terangan.

Parahnya lagi, Satpol PP Kabupaten Bogor terkesan membiarkan hal tersebut dengan dalih para pengusah panti pijat tersebut mau menunjukan sikap koperatif mengurus perizinan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Baca juga  Segel Dibuka, Kantor Kelurahan Kencana Kembali Layani Masyarakat

Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan dan Pembinaan (Riksa) Satpol PP, Hendrik Edmon saat dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku hal itu dikarekan pengusah memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan yang berlaku.

Bahkan, Hendrik juga mengakui, pihaknya sudah mencabut segel di salah ruko panti pijat yang ada di lokasi tersebut karena mau mengurus segala perizinan, mulai dari izin usaha hingga izin lainnya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

“Benar, ada satu yang sudah dicopot, Badan Perizinan Terpadu (BPT) dan Disbudpar juga sudah mengecek ke lokasi panti pijat yang segelnya dibuka, dan sekarang perizinannya sedang diproses,” papar Hendrik.

Lebih lanjut, Hendrik menuturkan, selain panti pijat tersebut, delapan lainnya juga dipastikan akan mengikuti aturan perizinan yang diberlakukan Pemkab Bogor.  Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat para pemilik yang menyatakan siap mengurus izin.

Baca juga  Cibinong Babakan Madang Kondusif, di Cikaret Satpol PP Segel Karaoke

“Pembukaan segel juga berdasarkan surat perintah Kasatpol PP, dengan dasar surat pengajuan pemilik panti pijat yang dilayangkan kepada Pol PP, sehingga segel tersebut kita buka, karena pemilik akan koperatif mengurus perizinannya,” sebut Hendrik.

Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan sikap yang dikemukan Kepala Bidang (Kabid) Pemerikasaan dan Pembinaan (Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridha yang pada saat penyegelan menegaskan, pemilik dilarang membuka kembali usahanya sebelum mendapatkan izin dari Pemkab Bogor.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, mencium adanya indikasi permainan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor terkait pembukaan segel bangunan ilegal pada dua bangunan yakni gudang keramik milik WNA Tailand dan penginapan Wisma Dahlia, dilokasi Jalan Raya Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.

Baca juga  Uji Coba Bus Listrik Terminal Bubulak - Terminal Baranangsiang Dimulai Hari Ini

"Apa yang sudah dilakukan oleh Pol.PP itu, kita sudah lama mengetahuinya," ujarnya  usai berkunjung ke Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi, dilokasi Jalan Raya Ciawi, Selasa, (21/10).

Iwan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, pembukaan segel baru bisa dilakukan setelah surat izin benar-benar keluar dan diterima pengusaha.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top