Sosialisasi HAKI
BOGOR-KITA.com – Puluhan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor, pada Selasa (28/4/2015) siang kembali menyosialisasikan Undang-Undang No. 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Tim gabungan mengawali sosialisasi dengan menyisir kawasan Jembatan Merah hingga Pusat Grosir Bogor (PGB). Tim gabungan membagikan brosur dan pamlet kepada masyarakat dan penjual CD/VCD/DVD, berisikan penjelasan mengenai Undang-Undang Hak Cipta dan imbauan agar masyarakat tidak membeli VCD/DVD dan software bajakan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana yang memimpin langsung sosialisasi mengatakan, Satpol PP hanya membantu kegiatan dari Kantor Kominfo dengan memberikan pengawalan dan mengawasi peredaran VCD/DVD bajakan yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
“Adapun masalah sanksi, kita serahkan kepada aparat yang berwenang yaitu kepolisian. Kita harapkan melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui dan memahami bahwa membeli VCD/DVD bajakan itu melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” lanjut Asep.
Menurut Suryana salah staf Kominfo yang ikut dalam kegiatan ini mengatakan, sosialisasi kemarin dalah yang kedua kali dilakukan di Kota Bogor. Sosialisasi pertama digelar pada bulan Maret lalu di Mall BTM. “Mudah-mudahan ke depannya masyarakat tidak lagi membeli VCD/DVD bajakan,” pungkas Yana. [] Admin