Hukum dan Politik

Satpol PP Kabupaten Bogor akan Bongkar Bangunan Liar di Jalan Raya Parung

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com –  Sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial di sepanjang Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, akan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Bogor. Hal ini diketahui dari surat edaran Satuan Penegak Perda Nomor 300/295. Dal.Ops yang sudah dibagikan kepada sejumlah pedagang yang menempati bangli dimaksud.

Berbicara di Parung, Senin (16/2/2015), Kepala Unit Pol-PP Kecamatan Parung Rohayu membenarkan bahwa surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada pedagang di sepanjang Jalan Raya Parung, khususnya Desa Jabon.

Dikatakan, surat edaran pembongkaran tersebut dilandaskan pada UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 53 tahun 2010 tentang Pengaturan Lalu Lintas.

Baca juga  Dipanggil Dewan Pers, Lampu Hijau Mangkir

“Setalah surat edaran ini kami sampaikan, selanjutnya para pedagang tersebut diberikan waktu untuk membongkarnya sendiri, jika tidak pihak Pol-PP akan melakukan eksekusi,” ujar Rohayu.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar di wilayah Parung khususnya di Desa Jabon sudah pernah juga dibongkar tahun 2013 lalu, tetapi muncul kembali. Mereka mendirikan bangunan liar di atas lahan fasum dan fasos. ‘Oleh karenanya, dalam waktu dekat bangli tersebut akan kita bongkar sesuai surat teguran dari Pol-PP Kabupaten Bogor,” katanya.

Rohayu menegasakan, sepanjang Jalan Raya Parung khususnya Desa Jabon banyak berdiri bangli. “Semuanya akan ditindak,” kata Rohayu

Dihubungi terpisah, Camat Parung Daswara Sulanjana SH mengapresiasi langkap Penegak Perda Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar di wilayah Kerjanya. Dengan begitu permasalahan angli di Parung sedikit bisa teratasi.

Baca juga  Kasus OTT Dua PNS Kabupaten Bogor, Jadi Sorotan

“Unit Pol PP Kecamatan Parung sebagai kepanjangan tangan Penegak Perda Kabupaten Bogor sebenarnya terus berupaya melakukan tindakan. “Tapi alangkah baiknya, dengan kekuatan personel yang memadai serta ditunjang peralatan yang ada di Pol PP Kabupaten Bogor, eksekusi bangli bisa dilakukan,” tandasnya. [] Udin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top