Properti

Satpol PP Bakal Segel Bangunan Sekolah Musik Yamaha

Bangunan Sekolah Musik Yamaha

BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengaku belum menerima pelimpahan berkas, terkait adanya pelanggaran terhadap perda yang  dilakukan PT Surya Harmoni Abadi (PT SHA), yang berlokasi di Kampung Warung Bandrek (Warban), RT02/13, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila memang diketahui bangunan PT SHI itu melakukan pelanggaran. Namun untuk tindakan, Satpol PP harus terlebih dahulu menerima pelimpahan dari Dinas Wasbangkim.

“Kita belum menerima pelimpahannya, dan apabila memang telah terjadi pelanggaran pada bangunan tersebut, kita siap action memberikan sanksi kepada mereka sesuai aturan yang ada,” kata Eko di Bogor, Rabu (5/11).

Baca juga  Dipukul Saat Unjuk Rasa Soal Minmarket, Mahasiswa Laporkan Satpol PP ke Polres Bogor

Bangunan ruko dan gedung sekolah musik Yamaha milik PT. SHI tersebut telah merugikan warga di sekitarnya, karena bangunannya sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Ketika pondasi pembatas bangunan milik PT SHI roboh itu ambruk menimpa rumah warga.

Terkait izin lingkungan, PT SHI diduga kuat memanipulasi dan menipu warga sekitar, sebab seluruh warga tidak ada yang memberikan tanda tangan apa-apa untuk bangunan ruko dan gedung sekolah musik tersebut. Sementara dalam IMB bangunan tersebut hanya dua lantai, tetapi dibangun 4 lantai. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top